Mal Buka 25 Persen Dinilai Belum Dapat Ringankan Beban Berat Selama 1,5 Tahun
Pembukaan mal dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, dinilai belum dapat meringankan berat pengusaha.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai pembukaan mal dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, belum dapat meringankan berat pengusaha.
Ketua Umum APPBI Alphonsus Widjaja mengatakan pihaknya menyambut baik, mal dapat menampung pengunjung maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Pembukaan mal akan dilakukan di 4 kota yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
"APPBI menyambut baik pelonggaran atas Pusat Perbelanjaan khususnya yang berlokasi di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya meskipun baru diperbolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas 25 persen saja," ujar Alphonsus kepada Tribunnews, Senin (9/8).
Namun, ucap Alphonsus, pelonggaran tersebut masih belum dapat meringankan beban berat kondisi usaha sektor Pusat Perbelanjaan di Indonesia yang telah dialami lebih dari selama 1,5 tahun atau selama pandemi Covid-19.
Baca juga: FAKTA Perpanjangan PPKM, Perbedaan Masa Berlaku hingga Perubahan Aturan di Level 3 dan 4
"Khususnya lebih dari lima pekan terakhir ini yaitu selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM berdasar level," tutur Alphonsus.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia menyampaikan baha PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Pulau Jawa-Bali Diperpanjang hingga hingga 16 Agustus.
Dalam keterangan pers, Senin (9/8/2021) malam, Luhut mengatakan, bahwa seminggu ke depan, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di sejumlah kota seperti di Bandung, Semarang, DKI Jakarta, Surabaya.
Uji coba itu dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan kapasitas mal hanya 25 persen. Adapun, protokol kesehatan yang diterapkan adalah: pengunjung mal wajib memiliki sertifikat vaksin. Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun dan lansia berusia di atas 70 tahun dilarang masuk ke mal.