BEI dan OJK Janji Lindungi Investor Gurem yang Beli Saham Perusahaan Unicorn
Per 9 Agustus 2021, jumlah rasio kapitalisasi pasar modal Indonesia terhadap pertumbuhan domestik bruto (PDB) 2020 sebesar 47,87 persen.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan regulasi yang sesuai dengan karakteristik perusahaan unicorn decacorn untuk mencatatkan saham perdana.
Antara lain penyusunan pengaturan dual class share dengan multiple voting shares (MVS) yang memungkinkan para pendiri unicorn atau decacorn menjaga pengendaliannya.
"Sehingga dapat membangun dan mengembangkan bisnisnya sesuai dengan visi misi yang sudah direncanakan. Penerapan MVS tersebut perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada pemegang saham minoritas," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara "Peringatan 44 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia", Selasa (10/8/2021).
Masuknya unicorn dan decacorn ke bursa saham domestik ini diharapkan dapat mendongkrak market cap saham emiten di BEI dan menarik lebih banyak investor, termasuk investor asing.
Baca juga: IPO Unicorn Dinilai Bermanfaat Bagi Pendalaman Pasar Modal Indonesia
"Masuknya perusahaan-perusahaan startup tersebut diprediksi bakal lebih menggairahkan perdagangan saham di bursa dalam negeri," katanya.
Per 9 Agustus 2021, jumlah rasio kapitalisasi pasar modal Indonesia terhadap pertumbuhan domestik bruto (PDB) 2020 sebesar 47,87 persen.
Baca juga: Tribunnews x HP Gelar LokalCorn: Saatnya Startup Lokal “Go Nasional” dan Jadi the Next Unicorn
"Masih lebih kecil dibandingkan negara-negara tetangga. OJK bersama SRO dan pelaku industri pasar modal lainnya terus berupaya melakukan sosialisasi kepada calon emiten korporasi agar memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pembiayaan," pungkas Wimboh.