Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Perlu Perluas Tax Base dan Naikkan PPN
Pemerintah dinilai perlu memperluas tax base atau jenis barang dan jasa kena pajak untuk meningkatkan penerimaan negara.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu memperluas tax base atau jenis barang dan jasa kena pajak untuk meningkatkan penerimaan negara.
Pemerintah juga harus menaikkan rasio pajak, dan menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen.
Peneliti Ekonomi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Christine Chen mengatakan, ketiga hal tersebut perlu dimasukan dalam usulan perubahan kelima atas UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU Perpajakan) yang sedang dibahas bersama DPR.
“RUU Perpajakan yang baru, (dibuat) untuk mengakomodasikan perpajakan, baik di dalam maupun luar negeri. Perbaikan Undang-Undanf Perpajakan tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga dunia internasional," kata Christine, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Pengembang Sambut Baik Insentif PPN, Gairahkan Konsumen Beli Properti
Menurutnya, kenaikan PPN yang diusulkan menjadi 12 persen, bukan hanya dilakukan pemerintah Indonesia, tetapi negara lain yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) juga menaikkan hingga 15 persen.
Baca juga: Kemenkeu Tambah Lagi 6 Pelaku Usaha Kena Pajak Digital, Ini Daftarnya
“Dengan demikian, rencana kenaikan PPN di dalam negeri 12 persen, itu masih di bawah kenaikan PPN di dunia internasional yang rata rata mencapai 15,4 persen," ucap Christine.
Baca juga: Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Toko Mulai Bulan Ini hingga November 2021
Christine menyebut, pengenaan PPN nantinya lebih baik single tarif, yakni 12 persen untuk semua jenis obyek pajak jasa maupun produk.
Hal ini perlu dilakukan, karena sistem ini lebih sederhana, dan mudah diterapkan pemerintah maupun pihak lain.
“Kalau sistem perpajakan kita sudah ok, kita bisa menerapkan multi tarif. Apakah core tax kita sudah siap atau belum (untuk menerapkan multi tarif)," tuturnya.
Sementara terkait perluasan tax base, Christine menyebut salah satunya yaitu pajak carbon bagi perusahaan maupun individu yang kegiatan usahanya dapat mencemari lingkungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.