Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Perlu Perluas Tax Base dan Naikkan PPN

Pemerintah dinilai perlu memperluas tax base atau jenis barang dan jasa kena pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Perlu Perluas Tax Base dan Naikkan PPN
TRIBUNNEWS/
ILUSTRASI - Wajib Pajak sedang melakukan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan JakOne Mobile di Jakarta, Kamis (21/11/2019). TRIBUNNEWS/HO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu memperluas tax base atau jenis barang dan jasa kena pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. 

Pemerintah juga harus menaikkan rasio pajak, dan menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen. 

Peneliti Ekonomi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Christine Chen mengatakan, ketiga hal tersebut perlu dimasukan dalam usulan perubahan kelima atas UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU Perpajakan) yang sedang dibahas bersama DPR. 

“RUU Perpajakan yang baru, (dibuat) untuk mengakomodasikan perpajakan, baik di dalam maupun luar negeri. Perbaikan Undang-Undanf Perpajakan tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga dunia internasional," kata Christine, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Pengembang Sambut Baik Insentif PPN, Gairahkan Konsumen Beli Properti

Menurutnya, kenaikan PPN yang diusulkan menjadi 12 persen, bukan hanya dilakukan pemerintah Indonesia, tetapi negara lain yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) juga menaikkan hingga 15 persen. 

Baca juga: Kemenkeu Tambah Lagi 6 Pelaku Usaha Kena Pajak Digital, Ini Daftarnya

“Dengan demikian, rencana kenaikan PPN di dalam negeri 12 persen, itu masih di bawah kenaikan PPN di dunia internasional yang rata rata mencapai 15,4 persen," ucap Christine. 

Baca juga: Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Toko Mulai Bulan Ini hingga November 2021

Berita Rekomendasi

Christine menyebut, pengenaan PPN nantinya lebih baik single tarif, yakni 12 persen untuk semua jenis obyek pajak jasa maupun produk. 

Hal ini perlu dilakukan, karena sistem ini lebih sederhana, dan mudah diterapkan pemerintah maupun pihak lain.

“Kalau sistem perpajakan kita sudah ok, kita bisa menerapkan multi tarif. Apakah core tax kita sudah siap atau belum (untuk menerapkan multi tarif)," tuturnya. 

Sementara terkait perluasan tax base, Christine menyebut salah satunya yaitu pajak carbon bagi perusahaan maupun individu yang kegiatan usahanya dapat mencemari lingkungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas