Mal Grand Indonesia Kembali Beroperasi, Pengunjung Wajib Memiliki Aplikasi Peduli Lindungi
Petugas keamanan juga menjaga sekitar Gedung dengan ketat dengan memeriksa seluruh pengunjung sebelum memasuki area Mal Grand Indonesia
Penulis: Ferryal Immanuel
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferryal Immanuel
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mal Grand Indonesia yang berlokasi di Jakarta Pusat saat ini sudah mulai kembali dibuka untuk pengunjung.
Pengunjung yang akan masuk ke Mal Grand Indonesia wajib mengunduh aplikasi peduli lindungi sebelum masuk ke dalam Mal Grand Indonesia.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, walau ini merupakan kebijakan yang baru, masih ada beberapa pengunjung yang terlihat belum mempersiapkan aplikasi peduli lindungi sebelum masuk ke dalam Mal Grand Indonesia.
Petugas keamanan juga menjaga sekitar Gedung dengan ketat dengan memeriksa seluruh pengunjung sebelum memasuki area Mal Grand Indonesia.
Selain itu, para petugas juga mengarahkan para pengunjung untuk melakukan cek suhu tubuh sebelum memasuki area Mal Grand Indonesia.
Baca juga: Penjelasan Satgas Covid-19 Terkait Syarat Vaksinasi bagi Pengunjung Mall
"Jadi disemua pintu akses masuk, kita pasang QR code nya. Setiap pengunjung harus scan QR code tersebut sebelum masuk ke dalam Mal Grand Indonesia," ujar Nissa selaku Public Relation, Rabu (11/8/2021).
Nissa menjelaskan bahwa untuk saat ini, surat vaksinasi yang berbentuk hard copy belum bisa karena aplikasi ini terdata.
Untuk diketahui bahwa PPKM yang ada di DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Selama masa PPKM ini, ada beberapa peraturan yang wajib dan harus dipatuhi oleh pengelola serta pengunjung agar pusat perbelanjaan dapat kembali normal.
Seluruh pengelola dan pengunjung yang datang wajib menggunakan masker dan harus sudah divaksin.
Selain itu, seluruh pengelola dan pengunjung yang datang hanya dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas gedung dan sudah menjalani vaksinasi.
Jam operasional Mal diterapkan mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
"Para pengunjung yang masih berusia dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan," ucapnya.
"Untuk saat ini, bioskop dan tempat hiburan masih belum beroperasi," tutupnya.