Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Gappri Surati Jokowi Minta Tidak Naikan Cukai Tahun Depan, Industri Tembakau Sudah Babak Belur

Gappri menyatakan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang sangat tinggi pada 2020 membuat industri hasil tembakau babak belur

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Gappri Surati Jokowi Minta Tidak Naikan Cukai Tahun Depan, Industri Tembakau Sudah Babak Belur
Wartakota.com
Pekerja di pabrik rokok kretek HM Sampoerna, Rungut, Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) melayangkan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) pada 2022 tidak naik. 

Ketua Umum Perkumpulan Gappri Henry Najoan mengatakan, pihaknya merasa berkewajiban menyampaikan aspirasi konfederasi industri hasil tembakau jenis produk khas kretek ke Presiden Jokowi mengenai situasi penjualan produk IHT, khususnya kretek yang terpuruk sejak 2020 akibat tiga faktor.

Pertama, adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang sangat tinggi pada 2020 dengan rata-rata kenaikan 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) 35 persen, serta kenaikan cukai 2021 dengan rata-rata kenaikan 12,5 persen. 

“Artinya, 68 persen dari setiap penjualan rokok legal diberikan kepada pemerintah sebagai cukai dan pajak,” kata Henry dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: GAPPRI Surati Presiden, Tolak Revisi PP 109 Tahun 2012

Faktor kedua, daya beli masyarakat turun sepanjang 2020 dan 2021 akibar pandemi Covid-19. Hal ini sangat memukul industri karena terjadi banyak penurunan, baik dari sisi bahan baku, produksi hingga omzet. 

Baca juga: AVI Minta Pemerintah Lakukan Kajian Produk Tembakau Alternatif

“Gappri memprediksi penurunan produksi tahun 2021 lebih kurang negatif 15 persen. Tren produksi negatif ini akan semakin memperparah kondisi IHT nasional, sehingga akan berpengaruh pada penerimaan negara,” paparnya. 

Baca juga: Tertekan Pandemi, Industri Tembakau Minta Bantuan Pemerintah

Berita Rekomendasi

Faktor ketiga, kata Henry, meningkatnya peredaran rokok ilegal menggerus pangsa pasar rokok legal yang relatif mahal sebagai dampak kenaikan cukai sangat tinggi. 

“Kajian resmi kami menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal di pasar saat ini telah mencapai 15 persen dari produksi rokok nasional,” tuturnya. 

Henry mengatakan, pemerintah perlu belajar dari beberapa negara tetangga, dimana pemerintah cukup bijak terhadap industri heritage bangsanya. 

Diantaranya, India, Korea Selatan, Malaysia, Kamboja, Thailand, Bangladesh tidak menaikan tarif cukai, sementara pemerintah Filipina menaikan 5 persen sesuai kebijakan jangka panjangnya 2020-2024, dan Singapura juga tidak menaikan tatif CHT.

“Kami berharap pemerintah untuk menjaga kelangsungan industri hasil tembakau nasional sebagai wujud kemandirian bangsa sebagaimana negara-negara tersebut,” tutur Henry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas