133 NIK Gagal Daftar Kartu Prakerja karena Tercatat Masih Aktif di Dikti Kemendikbud
Program kartu prakerja menggunakan pendekatan start up, sehingga sangat berorientasi dengan data pengguna.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 133 NIK pendaftar kartu prakerja gagal karena nomor induk kependudukan atau NIK-nya tercatat masih aktif di Pendidikan tinggi (Dikti) Kemendikbud.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan mereka adalah NIK yang dilarang dalam Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) untuk masuk dalam program kartu prakerja.
"PMO bekerja sama dengan banyak kementerian/Lembaga, kita punya 133 NIK yang itu adalah golongan yang dilarang dalam Perpres maupun Permenko," ujar Denni saat Kuliah Umum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Sabtu (14/8/2021).
Denni mengatakan program kartu prakerja menggunakan pendekatan start up, sehingga sangat berorientasi dengan data pengguna.
Tujuannya agar manajemen dapat mengambil kebijakan maupun keputusan yang berbasis pada data setelah melakukan validasi.
"Contohnya ini, ketika dia gagal itu ada tanda merah statusnya gagal dan alasannya. Jadi alasannya kita sebutkan disini, supaya dia tidak penasaran (kenapa bisa gagal)," ujarnya.
Baca juga: Insentif Kartu Prakerja Lebih Banyak Digunakan untuk Beli Sembako
Calon peserta program kartu prakerja yang gagal tersebut masih tercatat di Dikti, sehingga masih tercatat di server berstatus mahasiswa aktif dan harus mengkonfirmasi ke Dikti.
Jika dari Dikti sudah menkonfirmasi biasanya data langsung diberikan kepada PMO untuk kemudian diverifikasi.
Namun integrasi data secara real time antara PMO dan kementerian/Lembaga, seperti Kemensos, Kemendikbud, BSU dan lainnya kerap terkendala karena banyak kementerian/Lembaga yang belum siap untuk melakukan integrasi secara real time.
Padahal menurutnya, itu adalah cara yang bagus untuk membuat update data yang real time.
"Kita sudah siap, tapi mungkin disana masih ada kesibukan, sehingga update data baru secara periodic. Mereka kirim data ke PMO, kemudian PMO selama 24 jam pasang sebagai filter baru dan seterusnya," ujarnya.
"Jadi update data ini baru 1 semester sekali," ujarnya.
Denni kembali menjelaskan syaratnya penerima program kartu prakerja, yakni WNI berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 akan Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id
Penerima program juga bisa pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pelaku usaha mikro kecil.
Penerima program kartu prakerja diprioritaskan yang terdampak covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama pandemi covid-19.
Adapun yang dilarang menerima program prekerja yakni pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, kepala desa dan perangkat desa, direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN/BUMD.
Peserta program juga bukan penerima bansos baik dari Kemensos, penerima BSU Kemnaker, maupun penerima BPUM KUKM.