Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat Energi: Regulasi PLTS Atap Harus Libatkan Semua Pemangku Kepentingan

Industri bidang EBT (khususnya PLTS Atap) juga harus didorong sehingga bisa berkembang dan mampu melakukan inovasi teknologi

Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengamat Energi: Regulasi PLTS Atap Harus Libatkan Semua Pemangku Kepentingan
HO/dok.IndikaEnergy
Pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) PT Kideco Jaya Agung (Kideco) di Paser, Kalimantan Timur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya mendorong penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap secara masif harus memperhatikan empat pemangku kepentingan, yaitu konsumen, industri, PT PLN (Persero), dan negara.

Agar rantai bisnis di sektor ketenagalistrikan ini berjalan lancar dan berkelanjutan, harus ada keadilan untuk semuanya.

Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies Ali Achmudi Achyak, mengatakan rancangan Permen ESDM tentang PLTS Atap sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 harus melibatkan semua pemangku kepentingan.

Apalagi, salah satu klausul dalam draf permen baru tersebut mengatur tata niaga PLTS Atap, yaitu mewajibkan PLN membeli 100 persen--dari sebelumnya 65 persen-- sisa daya yang tidak terpakai oleh konsumen yang ikut mengembangkan PLTS Atap.

“Kita harus mencermati klausul ini dari berbagai sisi,” ujar Ali, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Lebih Efisien dan Tidak Lagi Rumit, Pengguna PLTS Atap Diharapkan Terus Bertambah

Pertama dari sisi konsumen listrik, khususnya rumah tangga, komersial dan industri.

Berita Rekomendasi

Mereka selama ini menjadi konsumen murni yang menggunakan listrik dari PLN dan membayar sesuai tarif yang berlaku sesuai peruntukan. Kalaupun ada sektor yang bergerak mandiri menyediakan listrik (Independent Power Producers/IPP), jumlahnya tidak banyak.

Baca juga: Akademisi: Regulasi PLTS Atap Bisa Timbulkan Gejolak Tarif Listrik

“Ketergantungan ketiga sektor ini terhadap PLN sangat tinggi, maka ketika terjadi gangguan, seperti blackout, kerusakan jaringan, dan lainnya, bisa sangat merugikan. Ketergantungan berlebihan terhadap satu pemasok listrik ini tentu tidak sehat bagi kelangsungan bisnis,” katanya.

Baca juga: Pengamat Energi Nilai PLTS Atap Mengancam Sistem Kelistrikan

Menurut Ali, adanya PLTS Atap akan menghadirkan sedikitnya dua manfaat bagi konsumen, yaitu mengurangi ketergantungan total pada listrik PLN dan memproduksi listrik yang sisanya bisa dijual untuk menambah pemasukan atau setidaknya mengurangi biaya listrik.

Ali mengatakan adanya pergerakan konsumen murni menjadi konsumen semi produsen (hibrid) ini positif dan perlu didorong dengan memberikan kepastian hukum yang berujung pada kepastian bisnis yaitu sisa listrik akan terjual.

“Dampaknya pasti besar terhadap minat investasi dari sektor rumah tangga, komersial dan industri,” katanya.

Pihak lain yang juga perlu diperhatikan adalah industri atau produsen perangkat listrik, khususnya produsen dan pemasok panel surya dan baterai untuk PLTS Atap. Sebagai catatan, PLTS Atap ada yang dilengkapi batere penyimpan daya (biasanya off-grid) dan ada pula yang tidak (terutama yang on-grid dengan sistem PLN).

Menurut Ali, industri bidang EBT (khususnya PLTS Atap) juga harus didorong sehingga bisa berkembang dan mampu melakukan inovasi teknologi untuk menghasilkan produk yang handal, efektif dan efisien dalam penggunaan EBT.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas