Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian ATR/BPN Targetkan Program PTSL di Seluruh Indonesia Rampung Pada 2025

Pemerintah menargetkan pada tahun 2025, seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia sudah terdaftar melalui program PTSL

Editor: Sanusi
zoom-in Kementerian ATR/BPN Targetkan Program PTSL di Seluruh Indonesia Rampung Pada 2025
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pada tahun 2025, seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia sudah terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau mengatakan, dari total 126 juta bidang tanah di Indonesia, sekitar 86 juta bidang telah didaftarkan hingga tahun 2020.

Menurut Andi Tenrisau, pemerintah punya pekerjaan rumah yang cukup berat karena masih ada 40 juta bidang tanah atau sekitar 32% lagi yang harus diselesaikan hingga tahun 2025.

Baca juga: Pertamina Gelar Upacara HUT ke-76 Kemerdekaan RI Berpusat di Blok Rokan

“Amanat ini mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, walau faktanya yang baru didaftarkan adalah wilayah yang masuk Area Penggunaan Lain (APL),” kata Andi Tenrisau, dalam webinar yang diselenggarakan oleh Universitas Nusa Bangsa akhir pekan lalu.

Menurut Andi Tenrisau kegiatan pendaftaran tanah terus dilakukan di wilayah Indonesia, melalui desa per desa, kota per kota, kabupaten dan provinsi di luar kawasan hutan. Kementerian ATR/BPN sudah menargetkan bahwa mulai tahun 2021 ini, pelaksanaan PTSL harus mencapai minimal satu desa lengkap.

Baca juga: Apresiasi Langkah Pemerintah Turunkan Harga Swab PCR, PDS PatKLIn: Agar Tingkat Tracing Tinggi

"Desa lengkap merupakan suatu desa yang seluruh bidang tanah yang terdapat di dalamnya sudah terdaftar dan valid secara spasial maupun tekstual," kata Andi Tenrisau.

Percepatan penetapan desa lengkap tidak hanya bagi desa-desa yang berada di kawasan APL saja, namun juga dapat berlaku bagi desa-desa yang berada di kawasan hutan dengan beberapa mekanisme di antaranya Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), penyelesaian hak masyarakat dalam kawasan hutan dengan menggunakan dasar hukum positif.

BERITA REKOMENDASI

“Setelah dilakukan penyelesaian hak masyarakat tersebut, kemudian lakukan delineasi batas kawasan hutan dan APL baru kemudian lakukan PTSL," kata Andi Tenrisau.

Baca juga: Raffi Ahmad Bawa RANS Cilegon FC Uji Tanding ke Turki sebagai Bukti Keseriusannya Pada Sepak Bola

Untuk melakukan hal tersebut, Andi Tenrisau mengatakan bahwa harus mengetahui hak-hak apa yang dimiliki oleh masyarakat yang ada di kawasan hutan, karena kemungkinan ada hak-hak masyarakat yang terdaftar, yang masuk ke dalam kawasan hutan.

Setiap hak atas tanah perlu diidentifikasi dengan baik, baru kemudian dilakukan penetapan, penataan kawasan, dilakukan penataan APL, untuk kemudian didaftarkan.

"Sederhananya jika ada hak-hak masyarakat di dalam kawasan hutan, maka kita harus pedomani bagaimana kebijakan yang seharusnya untuk menyelesaikan hal itu," kata Dirjen Penataan Agraria.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan beberapa keputusan untuk menyelesaikan hak masyarakat yang berada dalam kawasan hutan.

Inti dari keputusan tersebut adalah setiap pihak harus mengakui adanya hak-hak adat, hutan adat, serta pengakuan adanya aktivitas turun temurun dalam wilayah kawasan hutan. “Dalam Ke

putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011 jelas bahwa kawasan hutan adalah kawasan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Andi Tenrisau.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas