PPKM Level 4 Diperpanjang, Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Tidak Berubah
Adita Irawati menyebutkan, untuk syarat perjalanan dengan transportasi tidak ada yang berubah selama penerapan PPKM Level 4.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyusul adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali mulai 17-23 Agustus 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan perjalanan transportasi tidak ada yang berubah.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, untuk syarat perjalanan dengan transportasi tidak ada yang berubah selama penerapan PPKM Level 4.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Waktu Makan di Tempat Ditambah 10 Menit
"Aturan syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 17 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19 dan SE No 18 tentang protokol kesehatan internasional," ucap Adita, Selasa (17/8/2021).
Baca juga: Pengelola Pusat Perbelanjaan Berharap Pelonggaran PPKM Level 4 Terus Berlanjut
Adita juga menjelaskan, aturan perjalanan transportasi domestik dan internasional dari Kemenhub selama PPKM Level 4, diantaranya:
• SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.
• SE Kemenhub No. 63 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara.
• SE Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.
• SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.
• SE Kemenhub No. 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.
Menurut Adita, secara umum aturan syarat perjalanan memuat beberapa hal yaitu:
1. Mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa dan Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah:
a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 34/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1.
Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.