Tarif Tol Jakarta-Surabaya dan Sebaliknya Naik 4,41 Persen Mulai 19 Agustus 2021
Kenaikan tarif jalan tol berlaku untuk seluruh kendaraan golongan I terdiri dari sedan, mobil jip, pikap atau truk kecil, serta bus.
Editor: Choirul Arifin
TRzIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika Anda akan bepergian lewat jalur darat melalaui jalan tol Jakarta-Surabaya atau sebaliknya, siapkan uang yang cukup dalam kartu elektronik Anda.
Terhitung mulai 19 Agustus 2021, tarif jalan tol Jakarta –Surabaya dan sebaliknya untuk kendaraan golongan I naik sebesar 4,41% dari Rp 691.500 menjadi Rp722.000.
Ini artinya, kenaikan tarif jalan tol berlaku untuk seluruh kendaraan golongan I terdiri dari sedan, mobil jip, pikap atau truk kecil, serta bus.
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga Tbk (JSMR) Dwimawan Heru dalam rilisnya, Senin (16/8) menyatakan, penyesuaian tarif Tol Jakarta-Surabaya karena adanya perubahan tarif di empat ruas Jalan Tol Trans Jawa yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), anak usaha PT Jasa Marga Tbk (JSMR) serta Waskita Toll Road.
Baca juga: Jasa Marga Jual 14 Persen Saham Jalan Tol Ulujami-Kebon Jeruk ke Jakarta Marga Jaya
Keempat ruas jalan tol yang dimaksud adalah Jalan Tol Pemalang-Batang yang dikelola oleh PT Pemalang Batang Toll Road, Jalan Tol Batang-Semarang yang dikelola oleh PT Jasamarga Semarang Batang, Jalan Tol Solo-Ngawi oleh PT Jasamarga Solo Ngawi serta Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo oleh PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol.
Baca juga: Terimbas Covid-19, Pendapatan Jasa Marga Naik Tipis 0,80 Persen di Kuartal I 2021
Kenaikan tarif jalan tol Jakarta-Surabaya adalah kumulatif dari sejumlah transaksi di Gerbang Tol (GT) utama.
Msalnya dari Jakarta menuju Surabaya yaitu melalui GT Cikampek Utama, GT Palimanan Utama, GT Kalikangkung, dan GT Warugunung.
Adapun dasar penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan itu, evaluasi serta penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Menurut Haru, penyesuaian tarif jalan tol dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Haru berharap, penyesuaian tarif sebesar 4,41% dapat dilihat dengan benefit to cost yang didapatkan pengguna jalan tol.
Adanya jalan tol Jakarta-Surabaya dan sebaliknya, pengguna jalan tol dapat menghemat waktu tempuh perjalanan serta bahan bakar minyak (BBM).
Sebagai pembanding, saat pengguna jalan melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya sejauh 687 km dengan menggunakan jalan tol.
“(Pengguna jalan tol) membutuhkan waktu tempuh sekitar 8 jam lebih cepat jika dibandingkan melakukan perjalanan non tol selama 16 jam lebih," ujar Heru.
Laporan Reporter: Titis Nurdiana
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Mulai 19 Agustus, tarif jalan tol Jakarta-Surabaya atau sebaliknya naik 4,41%