Biaya PCR Turun, Dirut Garuda Indonesia Berharap Jumlah Penumpang Pesawat Meningkat
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, turunnya biaya RT-PCR diyakini akan membuka harapan pandemi yang lebih terkendali.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Maskapai pelat merah Garuda Indonesia menyambut baik adanya kebijakan Pemerintah untuk menurunkan biaya RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, turunnya biaya RT-PCR diyakini akan membuka harapan pandemi yang lebih terkendali.
Baca juga: Pandemi Tak Kunjung Usai, Proyeksi Kinerja Akhir Tahun Garuda Indonesia Masih Abu-abu
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara sehingga trafik penerbangan dapat perlahan meningkat.
Menurut Irfan, adanya syarat aturan perjalanan yang ketat selama ini, cukup berdampak pada trafik angkutan penumpang udara.
Baca juga: Dirut Garuda Indonesia Berharap Penerbangan Umrah Kembali Dibuka Oktober 2021
Namun Irfan menegaskan, adanya pengetatan aturan perjalanan bukanlah faktor yang semata-mata membuat trafik angkutan udara anjlok.
“Memang kita menyadari ketika pengetatan perjalanan dilakukan dengan salah satu syaratnya harus PCR, ini terlihat sekali impact-nya penurunan jumlah penumpang,” ucap Irfan saat dikonfirmasi, Jumat (20/8/2021).
“Oleh sebab itu jika harga PCR ini turun, kita tentu saja berharap akan ada peningkatan penerbangan,” sambungnya.
Meskipun kinerja operasional Garuda Indonesia terdampak dari adanya pembatasan mobilitas akibat pandemic, Irfan tetap terus mendukung apapun komitmen Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca juga: Yenny Wahid: Aset Paling Berharga dari Garuda Adalah Manusianya, Bukan Pesawat
“Kami pada dasarnya Garuda Indonesia mendukung bersama Pemerintah untuk memastikan penyebaran covid-19 bisa menurun secara drastis,” pungkasnya.
Sebelumnya, BUMN pengelola bandara, Angkasa Pura I juga menyambut kebijakan Pemerintah untuk menurunkan biaya RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction).
Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas RT-PCR.
Di mana dinyatakan bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495 ribu, dan pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525 ribu.
"Kami sangat menyambut baik kebijakan Pemerintah terkait penurunan biaya RT-PCR,” ucap Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, Jumat (20/8/2021).
Sesuai dengan kebijakan tersebut pula, biaya RT-PCR di bandara-bandara Angkasa Pura I yang memiliki layanan tes RT-PCR sudah diturunkan.
Biaya RT-PCR di bandara-bandara Angkasa Pura I di Pulau Jawa dan Bali yaitu sebesar Rp495 ribu sedangkan biaya RT-PCR di bandara-bandara luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525 ribu.
Adapun bandara-bandara Angkasa Pura I di Pulau Jawa dan Bali yang memiliki layanan tes RT-PCR seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Sedangkan bandara-bandara Angkasa Pura I di luar Pulau Jawa dan Bali yang memiliki layanan RT-PCR yaitu Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara El Tari Kupang, dan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.