Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Segera Akses eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Ambil Antrean Online

Berikut cara mengecek penerima dan mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Segera Akses eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Ambil Antrean Online
Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum. Berikut cara mengecek penerima dan mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima dan mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Pencairan BLT UMKM tahap dua pada 2021 dicairkan bagi 1,5 juta pelaku usaha mikro sampai akhir Juli 2021.

Kemudian, disalurkan untuk 1 juta pelaku usaha mikro pada Agustus 2021.

BLT UMKM Rp 1,2 juta akan disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro pada September 2021.

Sehingga, total 3 juta pelaku usaha mikro akan mendapat anggaran BLT UMKM tahap dua sebanyak Rp 3,6 triliun.

Baca juga: Hipmi: Sektor UKM Harus Diberikan Ruang untuk Bangkit

Cek Penerima dan Ambil Antrean Online

Bank BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.

Berita Rekomendasi

Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.

Sehingga, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

Baca juga: DPR RI Dukung Airlangga Hartarto Gelontorkan Rp52,43 Triliun untuk UKM

Berikut alur layanan BPUM Reservation System, yang Tribunnews.com kutip dari Instagram @kemenkopukm:

1. Akses eform.bri.co.id/bpum;

Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:

- Buka laman eform.bri.co.id/bpum;

- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;

- Klik 'Proses Inquiry';

- Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca juga: Platform Digital Berbasis Cloud Ini Ajak UKM Maksimalkan Utilisasi Armada Truk di Angkutan Logistik

2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima, akan diarahkan ke halaman reservasi;

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan;

5. Nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Saat mencairkan di BRI, penerima diwajibkan menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.

Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM hanya bisa melakukan pencairan bantuan sebanyak satu kali.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait BLT UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas