Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Komjen Setyo Budiyanto, Ketua KPK yang Jadikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka

Berani tangkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Komjen Setyo Budiyanto adalah alumni Akpol 1989 yang menjadi Ketua KPK. Berikut profilnya.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Sri Juliati
zoom-in Profil Komjen Setyo Budiyanto, Ketua KPK yang Jadikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka
Dok. Polri/Tribunnews
Kolase foto Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto, dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Berikut profil Komjen Setyo Budiyanto, Ketua KPK yang jadikan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap kasus Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisaris Jenderal Polisi atau Komjen Pol. Setyo Budiyanto, mengumumkan secara langsung di hadapan publik bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku.

Dalam waktu 4 hari mengisi kursi jabatan sebagai Ketua KPK sejak dilantik 20 Desember 2024, Setyo Budiyanto langsung membuat heboh publik karena menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Komjen Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Peran Hasto Kristiyanto dalam kasus suap ini juga diungkap oleh pengganti Firli Bahuri itu.

Jenderal bintang 3 di Polri itu mengaku mempunyai bukti Hasto Kristiyanto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan oleh Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan terkait dengan proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.

Suap tersebut, kata Setyo, dimaksudkan untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1 menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain itu, orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri itu juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice terkait dengan kasus Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Berita Rekomendasi

Adapun surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Atas tindakan itu, Ketua KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan.

Baca juga: Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi Didatangi Ambulans Berlogo PDIP

Lantas, seperti apa sosok Komjen Setyo Budiyanto sang Ketua KPK yang menjadikan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto sebagai tersangka? Berikut profil lengkap beserta harta kekayaannya.

Profil Komjen Setyo Budiyanto

Setyo Budiyanto adalah anggota aktif Polri berpangkat Komjen atau jenderal bintang 3 yang sekarang menjabat sebagai Ketua KPK periode 2024-2029.

Adapun Setyo Budiyanto menggantikan posisi Ketua KPK yang ditinggalkan koleganya di Polri, yakni Firli Bahuri.

Sebelum menjadi ketua di lembaga antirasuah, pria kelahiran Surabaya, 29 Juni 1967, itu sempat terlebih dahulu menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI.

Sementara di Polri, Setyo juga memiliki rekam jejak yang cemerlang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas