Terkait Perpres 69/2021, Pertamina : Sampai saat Ini Harga BBM Tidak Mengalami Perubahan
PT Pertamina (Persero) menyampaikan sampai saat ini harga produk bahan bakar minyak (BBM) tidak mengalami perubahan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menyampaikan sampai saat ini harga produk bahan bakar minyak (BBM) tidak mengalami perubahan.
Hal tersebut disampaikan VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menyikapi adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomo 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Sampai saat ini produk BBM Pertamina tidak mengalami perubahan harga," kata Fajriyah saat dihubungi, Sabtu (21/8/2021).
Baca juga: Dorong Transisi Energi, Dirjen Migas Resmikan SPBG Pertamina di Kaligawe Semarang
Menurutnya, dalam implementasi Perpres kepada badan usaha akan diikuti aturan turunannya, berupa peraturan menteri atau peraturan turunan lainnya.
"Saat ini terkait Perpres tersebut, Pertamina menunggu aturan turunannya sebagai acuan untuk pelaksanaan," ujar Fajriyah.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomo 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Peraturan ini ditetapkan 3 Agustus 2021 dan berlaku sejak diundangkan pada 3 Agustus 2021.
Baca juga: Kampung Kreasi Lorong Mari Binaan Pertamina Masuk 300 Besar Desa Wisata Indonesia 2021
Dalam pasal 14 (4) berbunyi harga eceran jenis BBM Tertentu berupa minyak solar (gas oil) titik serah, untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Pasal 14 (5) menyampaikan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Lalu, Pasal 14 (8) berbunyi menteri dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan berbeda dengan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan mempertimbangkan:
a. kemampuan keuangan negara;
b. kemampuan daya beli masyarakat; dan/atau
c. ekonomi riil dan sosial masyarakat, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.