Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cek Penerima dan Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre Melalui Eform, Ini Link Resmi dan Caranya

Berikut adalah cara cek penerima dan cairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui eform.bri.co.id/bpum tanpa perlu mengantre.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cek Penerima dan Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre Melalui Eform, Ini Link Resmi dan Caranya
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Berikut adalah cara cek penerima dan cairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui eform.bri.co.id/bpum tanpa perlu mengantre. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara cek penerima dan cairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui eform.bri.co.id/bpum tanpa perlu mengantre.

Penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM dilakukan hingga bulan September 2021.

Melalui eform, kini nasabah bisa melakukan pengecekan sekaligus reservasi online untuk memilih UKO jadwal antrian, sehingga nasabah bisa langsung dilayani di UKO sesuai jadwal yang telah dipilih.

Baca juga: Optimalkan Kepesertaan Koperasi dan UMKM, BPJS Kesehatan Sinergi dengan Kemenkop UKM

Baca juga: Klaster Usaha Keripik Tempe, Sebuah Bentuk Kolaborasi Para Pelaku UMKM untuk Berkembang Bersama

Apabila Anda termasuk penerima dana BLT UMKM, dapat mencairkannya tanpa perlu mengantre. 

Caranya yakni dengan reservasi secara online.

Adapun status penerima BLT UMKM tersebut dapat dicek secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum atau http://banpresbpum.id.

Cara Mencairkan Bantuan Tanpa Antre

BERITA REKOMENDASI

Mengutip Tribunnews, penerima BPUM dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Cara melakukan Reservation System Eform BRI:

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.


Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.

- Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Kemudian nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

Baca juga: Kemendag Terus Membantu UMKM Bertransformasi Menggunakan Platform Digital

Cara Cairkan BLT UMKM melalui Bank

Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Baca juga: Dorong UMKM Bangkit, BRI Gandeng Narasi dan Kitabisa.com Gelar Program Donasi “Bisa Borong UMKM”

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum;

Akan tampak tampilan seperti berikut:

- Isi nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI

- Akses http://banpresbpum.id;

Akan tampak tampilan seperti berikut:

- Isi nomor KTP;

- Pilih Cari;

- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Syarat Penerima Bantuan:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Berita Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas