Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

CEK Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id, Ini Cara Cairkan di BRI Tanpa Antre

Cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Beserta cara pencairan di BRI tanpa antre.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in CEK Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id, Ini Cara Cairkan di BRI Tanpa Antre
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang - Ini cara cek daftar penerima di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id. Beserta cara pencairan di BRI tanpa antre. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima BPUM atau BLT UMKM, beserta cara pencairan tanpa antre.

Daftar penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta dapat dicek secara online di BRI dan BNI.

Selain itu, calon penerima BPUM dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system untuk mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Baca juga: CEK Daftar Penerima BST, PKH, dan Bantuan Beras Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau Chat WhatsApp untuk Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Kemudian, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

Berikut cara melakukan Reservation System di BRI, dikutip dari Instagram @Kemenkopukm:

BERITA REKOMENDASI

1. Akses eform.bri.co.id/bpum.

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan, dan Jadwal Antrean.

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.


Nomor referensi wajib untuk disimpan.

5. Nasabah datang ke Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas