Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Ini Panduan Mencairkan Dananya Tanpa Antre

Simak cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta dan panduan mencairkan dananya tanpa antre di eform.bri.co.id/bpum.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Ini Panduan Mencairkan Dananya Tanpa Antre
Tangkap layar channel YouTube Tribun Kaltara Official
Cek Penerima BLT UMKM. Ini cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta secara online, dilengkapi panduan mencairkan dananya tanpa antre di eform.bri.co.id/bpum. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta dan panduan mencairkan dananya tanpa antre.

Penyaluran BLT UMKM tahap 2 tahun 2021 dibagi menjadi 3 periode, yakni pada bulan Juli, Agustus, September 2021.

Diketahui, penerima BLT UMKM dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system untuk mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Penerima BLT UMKM juga bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Baca juga: Cara Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum Tanpa Antre, Simak Panduannya di Sini

Baca juga: Karyawan pada Sektor UMKM Dapat Bantuan Keringanan Asuransi Kesehatan

Selain itu, calon penerima BLT UMKM dapat mengecek terlebih dahulu apakah mendapat bantuan atau tidak melalui bank BRI atau BNI.

Bagi nasabah BRI, dapat mengecek daftar penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk nasabah BNI, dapat mengeceknya melalui banpresbpum.id.

Cara Reservasi Online Lewat Eform BRI

1. Akses eform.bri.co.id/bpum.

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan, dan Jadwal Antrean.

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas