Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dirjen EBTKE: Pelanggan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Naik Pesat Jadi 4.028

Berdasarkan sebaran, Provinsi Jawa Barat menjadi pelanggan terbanyak PLTS Atap disusul DKI Jakarta, dan Jawa Tengah

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dirjen EBTKE: Pelanggan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Naik Pesat Jadi 4.028
ist
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam konferensi pers IEECCE 2021, Senin (14/6/2021).   

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana menyampaikan pelanggan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap naik signifikan.

Menurutnya, kenaikan pelanggan PLTS Atap meningkat 10 kali lipat selama tiga tahun dioperasikan."

Secara statistik PLTS Atap sejak 2018 jumlah pelanggannya 351.

Tiga tahun lebih kemudian pada Juli 2021 naik pesat menjadi 4.028," kata Dadan dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).

Namun, Dadan menjelaskan kapasitas total yang tersedia untuk PLTS Atap saat ini baru 35 megawatt (MW).

Angka ini terlampau kecil dibandingkan negara kawasan Asia Tenggara.

Baca juga: Pemerintah Pusat Diminta Dampingi Pemda saat Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

BERITA REKOMENDASI

"Kita ini Indonesia negara besar, negara tetangga Vietnam angkanya sudah belasan gigawatt (GW). Seharusnya target kita lebih besar.

Kalau kita tetap bertahan dengan Permen yang berlaku tiga tahun ke depan kita masih 70 MW," terang Dadan.

Berdasarkan sebaran, Provinsi Jawa Barat menjadi pelanggan terbanyak PLTS Atap disusul DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.

Ia menekankan perlunya revisi Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang PLTS Atap untuk penambahan kapasitas.

"Pengembangan PLTS Atap ini sangat pelan. Angka 3,5 MW masih jauh dari potensi yang bisa dilakukan Indonesia dalam memanfaatkan energi baru terbarukan tenaga surya," tutur Dadan.


Di lain kasus, ia menjelaskan juga ada pengaduan dari masyarakat terkait waktu pelayanan PLTS Atap yang tidak sesuai Permen ESDM, perbedaan harga dan standar kWh meter exim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas