MPSI Minta Pemerintah Tidak Naikkan Cukai SKT, Bisa Tekan Industri Padat Karya
Bambang mengungkapkan, adanya rencana kenaikan cukai rokok 2022 ini membebani, terutama bagi SKT karena industri mengalami penurunan sejak 2015
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) meminta pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau, khususnya di sigaret kretek tangan (SKT) pada 2022.
Walau besaran kenaikan tarif cukai rokok 2022 belum dipastikan, pelaku industri khawatir apabila pemerintah menaikkan cukai SKT, beban dan tekanan industri padat karya ini bisa akan makin besar.
“Harapan kami pemerintah jangan menaikkan cukai SKT, supaya kami bisa bertahan,” ujar Sekretaris Jenderal MPSI Bambang Wijanarko melalui keterangan resmi, Jumat (27/8/2021).
Bambang mengungkapkan, adanya rencana kenaikan cukai rokok 2022 ini membebani, terutama bagi SKT karena industri mengalami penurunan sejak 2015.
Baca juga: Operasi Pengawasan Cukai 2021, Bea Cukai Terus Andalkan Strategi Gempur Rokok Ilegal
"Ini karena kenaikan cukai yang drastis dalam setiap tahunnya. Hal ini menjadi pukulan berat bagi kami,” kata dia.
Menurutnya, selama ini industri juga sangat terpukul akibat pandemi Covid-19, di mana perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah mempengaruhi biaya operasional pabrik, serta menyebabkan produksi turun.
Sementara itu, dia menambahkan, tidak adanya kenaikan cukai di 2021 sangat membantu pekerja rokok, sehingga industri SKT dapat bertahan.
Baca juga: Bea Cukai Tangkap Pelaku Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
Itulah sebabnya, dia berharap dalam kebijakan cukai 2022, pemerintah harus memperhatikan perlindungan terhadap tenaga kerja agar nasibnya tidak sama seperti 5 tahun ke belakang.
“Sebelumnya, akibat kenaikan cukai yang sangat tinggi dan hampir sama dengan SKM, banyak pabrikan SKT kelabakan dan bahkan gulung tikar. Pengurangan tenaga kerja sangat banyak sekali,” pungkas Bambang.