Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Cara Cek Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum dan Panduan Cairkan Bantuan Tanpa Antre

Cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum. Beserta cara pencairan di BRI tanpa antre.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Cek Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum dan Panduan Cairkan Bantuan Tanpa Antre
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang - Ini cara cek daftar penerima di eform.bri.co.id/bpum. Beserta cara pencairan di BRI tanpa antre. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima BPUM dan cara pencairan BLT UMKM tanpa antre.

Daftar penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta dapat dicek secara online di BRI dan BNI.

Tak hanya itu, calon penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system untuk mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Baca juga: CEK Penerima BST, PKH, dan Bantuan Beras Secara Online, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta via bpjsketenagakerjaan.go.id atau Lewat WhatsApp

Kemudian, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

Berikut cara melakukan Reservation System di BRI, dikutip dari Instagram @Kemenkopukm:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Akses eform.bri.co.id/bpum.

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan, dan Jadwal Antrean.

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

5. Nasabah datang ke Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas