Catatan YLKI soal Kebijakan Pengembangan PLTS Atap
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kebijakan pemerintah terkait PLTS Atap.Ini Katanya...
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kebijakan pemerintah terkait PLTS Atap.
Seperti diketahui, pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan revisi Permen ESDM soal PLTS Atap belum menjadi solusi pemerataan akses energi di Tanah Air.
Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Bongkar Praktik Mafia Alkes Impor
Tulus Abadi menyarankan implementasi revisi Permen PLTS Atap difokuskan di daerah-daerah yang pasokan listriknya tidak oversupply.
"Sebaiknya formulasi untuk impor ekspor energi tetap menggunakan formulasi lama yaitu 0,65 persen. Kalau pun mau diterapkan formulasi baru yaitu 100 persen, maka agar fair sebaiknya diterapkan di area luar Jawa Bali dan Madura," ujarnya.
Baca juga: YLKI: Eksistensi Angkutan Ilegal karena Adanya Demand dari Masyarakat
Menurutnya, pengembangan energi baru terbarukan memang sebuah keniscayaan, karena sudah dituangkan menjadi komitmen di RUPTL. Akan tetapi, terkait implementasinya perlu dilakukan dengan hitung-hitungan secara cermat.
Apalagi saat ini PLN sedang mengalami surplus cadangan listrik akibat kebijakan pemerintah terkait pembangunan pembangkit 35.000 megawatt (MW) yang tanpa memikirkan serapan pasokan listriknya.
Tulus menjelaskan, jika memang pengembangan PLTS Atap memang mendorong gaya hidup, maka sebaiknya mulai digaungkan di daerah dengan pasokan listrik yang tidak berlebih.
Baca juga: YLKI Apresiasi Inisiatif BUMN Sediakan Obat dan Oksigen untuk Pasien Covid-19
"Kalau sekarang yang dihantam di Jawa, daerah dengan surplus listrik. Ini juga sebelumnya buah kebijakan pemerintah mendorong proyek 35.000 MW, tapi enggak banyak menyerap," tegasnya.
Kendati demikian, YLKI mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengkampanyekan penggunaan energi baru terbarukan (EBT) melalui PLTS Atap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.