Dongkrak Penjualan Produk Artisan Lokal, Kemenparekraf Gelontorkan Stimulus Khusus BBI
Pemerintah mencatat adanya penurunan permintaan produk Artisan Indonesia (UMKM/IKM) selama masa Pandemi Covid-19.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mencatat adanya penurunan permintaan produk Artisan Indonesia (UMKM/IKM) selama masa Pandemi Covid-19.
Untuk meningkatkan daya beli tersebut, salah satu upaya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan menghadirkan stimulus Bangga Buatan Indonesia (BBI).
Direktur Infrastruktur Ekonomi Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Selliane Halia Ishak menjelaskan, stimulus BBI merupakan program dukungan yang diberikan melalui pemberian insentif untuk belanja.
Baca juga: Menkop Teten: PON XX Gerakkan Ekonomi UMKM di Tanah Papua
“Untuk pandemi ini sudah banyak yang dilakukan Kemenparekraf , terutama untuk sektor ekonomi kreatif,” ucap Selliane dalam diskusi secara virtual, Kamis (2/9/2021).
“Saat ini kami sedang diamanahkan untuk menyelenggarakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Salah satunya dana stimulus bangga buatan Indonesia, kemudian satu lagi PEN untuk pelaku ekraf film,” sambungnya.
Selliane melanjutkan, penerima stimulus BBI ini adalah merchant/pelaku UMKM yang ada di e-commerce dan tergabung dalam program Gerakan Nasional BBI, serta secara tidak langsung adalah pembeli atau konsumen akhir yang berbelanja.
Baca juga: Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Cair September 2021
Stimulus BBI diberikan kepada pelaku ekonomi kreatif subsektor Fesyen, Kuliner, dan Kriya dengan total anggaran senilai Rp 200 miliar.
Untuk saat ini, stimulus BBI dalam tahapan promosi program.
Baca juga: Instagram Down di Indonesia dan Sejumlah Negara, Pengguna Keluhkan Tak Bisa Refresh Timeline
Ditargetkan, pada pertengahan September 2021 program tersebut bisa segera diluncurkan.
“Terkait nilai anggaran, kami mintakan ke Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sebesar Rp200 miliar. Tapi itu berupa voucher senilai 100 ribu gitu,” papar Selliane.
“(Stimulus ini) untuk meningkatkan jumlah transaksi, bukan untuk peningkatan daya beli. Jadi penerima manfaat adalah merchant atau produsennya. Dan semua transaksi harus dilakukan di e-commerce,” pungkasnya.