Harga Rokok Naik, Konsumen Beralih, Omset Peritel Turun
Kemungkinan konsumen akan berusaha mencari alternatif rokok yang lebih murah sebagai strategi menghadapi harga rokok yang makin tinggi
Penulis: Sanusi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI) Tony Priliono, menilai masyarakat akan menyiasati harga rokok yang meningkat sebagai dampak dari kenaikan cukai.
Tony mengatakan, kemungkinan konsumen akan berusaha mencari alternatif rokok yang lebih murah sebagai strategi menghadapi harga rokok yang makin tinggi, termasuk kemungkinan beralih ke rokok ilegal.
“Konsumen akan mencari lalu memilih rokok-rokok harga lebih murah, rokok menengah ke atas mulai perlahan ditinggalkan,” ujar Tony Priliono, dalam diskusi publik Kamis (2/9/2021) malam.
Menurut Tony, menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran rokok, jelas menunjukkan tidak berpihaknya pemerintah dalam mendukung industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir. Padahal, IHT adalah industri yang mampu dan mapan bersaing di pasar internasional.
Baca juga: Bea Cukai Dukung Percepatan Implementasi NLE di Pelabuhan Tanjung Emas
“Pemerintah mau pendapatan naik tapi ditimpakan bebannya ke konsumen. Kenaikan cukai dan harga jual eceran jelas diskriminatif, ditanggung dampaknya oleh petani, pabrikan, industri hingga konsumen,” tegasnya
Tidak jauh berbeda, Endro Guntoro, perwakilan Masyarakat Konsumen Tembakau (Maskot) menyebutkan kekuatan produk rokok adalah konsumen. Naiknya harga cukai, dibayar oleh konsumen yang membeli rokok.
“Kalau konsumen disulitkan karena harga dinaikkan, maka ini akan mematikan industri dan pedagang kecil. Pemerintah akan merasakan konsekuensi karena mengambil keputusan yang tidak melihat persoalan tembakau secara menyeluruh,”kata Endro.
Sektor ritel koperasi dan UMKM pun akan terdampak jika cukai dan harga rokok naik. Pasalnya, distribusi rokok di Indonesia mayoritas dilakukan melalui jaringan ritel dan UMKM tradisional.
Celakanya, saat ini ritel koperasi dan UMKM Indonesia yang tengah berjuang sekuat tenaga akibat penurunan omset rata-rata 50 persen hingga 60 persen selama pandemi justru akan kembali terpukul dengan rencana kenaikan pita cukai rokok. Selama ini, rokok adalah produk yang berkontribusi besar kepada pendapatan koperasi, UMKM, serta pedagang eceran.
Naiknya cukai dan harga rokok selanjutnya akan mempengaruhi modal usaha dan pendapatan pelaku ritel koperasi dan UMKM. Harga rokok yang makin tinggi sejalan dengan kenaikan cukai, tidak hanya melemahkan daya beli konsumen namun turut mempengaruhi daya jual pedagang.
“Produk rokok dibeli pedagang dengan uang tunai. Bila terjadi kenaikan harga rokok, dampaknya akan mempersulit pedagang mengelola keuangan.
Pedagang harus menyiapkan dana ekstra untuk kulakan. Bukan hanya konsumen yang kesulitan, pedagang dan peritel akan mengalami penurunan daya jual. Sangat disayangkan,” ujar Anang Zunaedi, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO).
Sementara itu, kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digadang-gadang pemerintah tidak turut mencakup pemulihan bagi ritel koperasi dan UMKM.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Pencairan Tanpa Antre
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.