Kenaikan CHT Dinilai Berdampak Pengurangan Tenaga Kerja Sektor Tembakau
kenaikan tarif CHT sebesar 12,5 persen pada tahun ini, telah menyebabkan pekerja di sektor tembakau semakin terhimpit
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto menilai, kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 akan menekan pekerja di sektor tembakau, dan menurunkan produksi industri hasil tembakau.
Menurutnya, kenaikan tarif CHT sebesar 12,5 persen pada tahun ini, telah menyebabkan pekerja di sektor tembakau semakin terhimpit di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Pelaku IHT Kompak Tolak Kenaikan Tarif Cukai
“Kami meminta Presiden Joko Widodo untuk melindungi para pekerja di sektor tembakau. Dengan demikian, mereka tidak kehilangan pekerjaannya," ujar Sudarto dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).
Ia menyebut, anggotanya saat ini banyak yang terpaksa dirumahkan dengan penghasilan yang tidak optimal akibat pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, pihaknya menyatakan sikap tegas meminta pemerintah melindungi sektor padat karya dalam membuat kebijakan tarif CHT tahun depan.
Baca juga: Bea Cukai Komitmen Wujudkan KIHT dalam Sosialiasi Cukai
Pada 25 Agustus 2021, kata Sudarto, RTMM SPSI pun telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk memohon agar pemerintah melindungi tenaga kerja di sektor tembakau.
“Langkah ini diambil setelah kami mendengar rencana pemerintah untuk menaikkan target penerimaan CHT pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 sebesar 11,9 persen atau senilai Rp 203,92 triliun,” ujarnya.