20 Uang Rupiah yang Dicabut dan Ditarik BI per 30 Agustus 2021, Mulai Rp 200 hingga Rp 750.000
Berikut foto bentuk 20 Uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik BI per 30 Agustus 2021, Mulai Rp 200 hingga Rp 750.000.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan
Terdiri atas:
- Uang Rp 125.000 berbahan emas
- Uang Rp 250.000 berbahan emas
- Uang Rp 750.000 berbahan emas
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan
Terdiri atas:
- Uang Rp 10.000 berbahan perak
- Uang Rp 200.000 berbahan emas
Cara penukaran
Penukaran dapat dilakukan oleh masyarakat di Bank Umum hingga 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Kembali dikutip dari BI.go.id, penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Sementara untuk URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah.