Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Dapat Opini WTP untuk APBN 2020

Opini tersebut didapat atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2020 dan kelima kalinya diperoleh pemerintah sejak LKPP 2016. 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Dapat Opini WTP untuk APBN 2020
dok. Kompas.com
Ilustrasi - Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan hasil akhir dari semua upaya mempertahankan akuntabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Opini tersebut didapat atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2020 dan yang kelima kalinya diperoleh pemerintah sejak LKPP 2016. 

“Kami tentu berharap opini WTP ini dapat menunjukkan suatu upaya maksimal di dalam menjaga akuntabilitas dan kualitas pengelolaan APBN. Selain itu, juga dapat membangun kepercayaan publik bahwa keuangan negara dikelola baik dan dioptimalkan,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Senin (6/9/2021). 

Baca juga: 12 Kementerian dan Lembaga Dapat Status WTP,BPK: Bukan Berarti Tidak Ada Temuan

Meskipun sudah mendapatkan opini WTP yang kelima kali, pemerintah terus berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara optimal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: LPP TVRI Raih Opini WTP Ketiga Kalinya dari BPK RI

“Dengan demikian, pengelolaan APBN dapat terus terjaga kualitasnya pada masa sekarang dan yang akan datang,” kata Sri Mulyani. 

Dia menjelaskan, beberapa langkah harus diambil dengan cepat, tepat sasaran, kerja tata kelolanya, dan terus dievaluasi secara ketat agar selalu efektif dan memberikan hasil terbaik. 

Baca juga: Kemnaker Pertahankan Opini WTP Lima Kali Berturut-turut

Berita Rekomendasi

Di antara langkah yang sangat luar biasa yang harus ditempuh oleh pemerintah adalah dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. 

Kemudian, ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan dengan cepat, efektif, dan efisien. 

“Pemerintah sejak awal terus menjalankan berbagai program pengawasan dan memperkuat pengawasan, bahkan pada saat membahas perencanaan dari desain program dan alokasi anggaran. Hal ini dilakukan melalui pelibatan APIP dan aparat penegak hukum, serta BPK sebagai pemeriksa eksternal bagi pemerintah,” kata Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas