Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

CEK Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id, Ini Cara Cairkan Tanpa Antre di BRI

Simak cara cek penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id. Pencairan dapat dilakukan tanpa antre di BRI.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in CEK Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id, Ini Cara Cairkan Tanpa Antre di BRI
Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum
Cek Penerima BLT UMKM di BRI -Simak cara cek BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, beserta cara pencairan tanpa antre di BRI. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek daftar penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta.

Pemerintah memberikan dana bantuan melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

BPUM ini diberikan kepada pelaku UMKM dengan besaran bantuan senilai Rp 1,2 juta.

Untuk menghindari antrean panjang di bank, calon penerima dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima hanya perlu melakukan reservation system untuk mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Program Keluarga Harapan

Baca juga: Hari Ini Batas Akhir Unggah SPTJM, Berikut Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dan UKT

Kemudian, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

BERITA REKOMENDASI

Berikut cara melakukan Reservation System di BRI, dikutip dari Instagram @Kemenkopukm:

1. Akses eform.bri.co.id/bpum.

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan, dan Jadwal Antrean.


4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas