Dukung Perpanjangan Relaksasi Kredit, Wakil Ketua Komisi XI DPR Minta Monitoring Diperketat
eputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan mendapat dukungan banyak kalangan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan mendapat dukungan banyak kalangan.
Kendati demikian langkah perpanjangan tersebut harus diiringi dengan peningkatan monitoring di lapangan.
“Kami tentu sangat mengapresiasi keputusan OJK dalam memperpanjang masa relaksasi kredit hingga satu tahun ke depan. Langkah ini akan sangat membantu para pelaku usaha khususnya kalangan mikro, kecil, dan menengah yang terpukul akibat pandemi Covid-19,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan Subchi, Rabu (8/9/2021).
Dia menjelaskan perpanjangan masa restrukturisasi kredit akan memberikan dampak besar bagi pelaku mikro, kecil, dan menengah.
Baca juga: Restrukturisasi Kredit Perbankan Diperpanjang Hingga 2023
Mereka akan mendapatkan kesempatan lebih baik untuk menata kembali usaha mereka tanpa harus khawatir dengan utang yang jatuh tempo.
“Seiring dengan turunnya level PPKM di berbagai daerah, kesempatan berusaha kembali terbuka. Ini tentu menjadi momentum bagi pelaku UMKM untuk perlahan bangkit setelah hampir satu setengah tahun diimpit pembatasan kegiatan masyarakat,” katanya.
Politikus PKB ini mengungkapkan langkah OJK dalam memperpanjang masa restrukturisasi kredit selama satu tahun terakhir telah terbukti memberikan manfaat besar bagi para pelaku usaha khususnya dari kalangan UMKM.
Perpanjang masa restrukrisasi kredit tersebut tidak kian memberatkan beban para pelaku UMKM dengan utang yang jatuh tempo.
“Selain itu kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan OJK secara umum tidak menganggu kinerja perbankan yang bisa dilihat kian menurunnya angka loan at risk (LaR) dan terkendalinya tingkat kredit bermasalah,” katanya.
Kendati demikian, lanjut Fathan langkah perpanjangan restrukturisasi kredit ini harus diiringi dengan pengawasan ketat.
Salah satunya dengan memastikan debitur yang masuk program restrukturisasi kredit adalah benar-benar pengusaha terdampak pandemi Covid-19 khususnya para pelaku UMKM.
“Selain itu harus ada antisipasi jika ternyata para debitur benar-benar tidak bisa bangkit karena situasi pandemi yang kita tidak pernah tahu kapan berakhirnya,” katanya.