OJK Sebut Rasio Pembiayaan UMKM 30 Persen Disesuaikan dengan Rencana Bisnis Bank
Namun, kata Wimboh, secara individu bank diatur dan disesuaikan dengan bisnis modelnya masing-masing bank.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Peraturan Bank Indonesia terkait Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) UMKM, yang mewajibkan perbankan memenuhi target 30 persen akan disesuaikan dengan rencana bisnis bank masing-masing.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, saat ini masih banyak bank-bank yang rasio pembiayaan ke UMKM di bawah 30 persen, dan yang telah mencapai di atas 30 persen atau sekitar 34 persen juga masih sangat minim.
"Tentu hal ini masih kita lihat. Kalau ada bank yang sudah memenuhi target nasional 30 persen kami dorong, tapi kalau yang selama ini masih di bawah 30 persen maka sama-sama dikawal agar bisa mencapai treshold. Ibarat lari, ini sama-sama mulai startnya,” kata Wimboh secara virtual, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Gandeng Pemprov DKI dan OJK, Bank DKI Genjot Literasi Keuangan untuk Pelajar
Menurut Wimboh, target 30 persen ke UMKM dilatarbelakangi karena saat bank membiayai proyek strategis seperti infrastruktur, pertambangan dan lainnya sangat besar, namun pembiayaan ke UMKM masih kecil.
"Sebenarnya ini yang menjadi perhatian pemerintah, supaya UMKM jangan dilupakan," paparnnya.
Namun, kata Wimboh, secara individu bank diatur dan disesuaikan dengan bisnis modelnya masing-masing bank.
Baca juga: OJK Catat Kredit Tumbuh 0,5 Persen, Capai Rp 1.439 Triliun Hingga Juli 2021
"Kalau ada bank yang sudah besar porsi UMKM-nya didorong terus untuk tetap tinggi. Jika ada bank yang khusus di sektor korporasi, didorong juga tetap fokus seiring dengan penyaluran ke UMKM," tutur Wimboh.
Wimboh menyebut, terpenting dalam hal ini yaitu jangan sampai karena memenuhi target 30 persen UMKM, melupakan melupakan kredit di sektor lain, seperti segmen korporasi jadi tidak tumbuh.
"Jangan hanya karena memenuhi angka nasional tapi kredit tidak memberikan impact,” ucap Wimboh.
Baca juga: Ketua OJK: Agar Perbankan dan Sektor Lain Tak Goyang, Proyek Infrastruktur Tak Boleh Berhenti
Sebelumny, Kepala Departemen Kebijakan Makropudensial Bank Indonesia Juda Agung mengatakan, perbankan wajib memenuhi RPIM UMKM sebesar 20 persen pada Juni 2022.
"Perhitungannya dilakukan secara bertahap yang kemudian menjadi 25 persen pada Juni 2023 dan 30 persen di Juni 2024,” katanya.
Ia menjelaskan, perluasan target pembiayaan inklusif tersebut dilakukan karena UMKM sangat berperan dalam perekonomian, dengan tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi serta pangsa yang besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga UMKM menjadi kunci pemulihan ekonomi nasional.