BLT UMKM Rp 1,2 Juta Terakhir Cair September 2021, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum, Siapkan KTP
Berikut cara mengecek penerima dan mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima dan mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta.
Penyaluran BLT UMKM tahap dua ditargetkan selesai pada September 2021.
BLT UMKM Rp 1,2 juta akan disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro pada bulan ini.
Penerima hanya bisa melakukan pencairan bantuan sebanyak satu kali.
Baca juga: Bank Indonesia Dinilai Keliru Terbitkan Aturan Rasio Pembiayaan UMKM Perbankan
Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.
Sehingga, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.
Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.
Baca juga: Kurasi Produk Lokal Unggulan, BRI Siapkan UMKM Go Global pada Virtual BRIlianpreneur 2021
Berikut alur layanan BPUM Reservation System, yang Tribunnews.com kutip dari Instagram @kemenkopukm:
1. Cek nama penerima di eform.bri.co.id/bpum;
Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:
- Buka laman eform.bri.co.id/bpum;
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;
- Klik 'Proses Inquiry';
- Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Baca juga: Berkontribusi Besar Pada Perekonomian Nasional, UMKM Diajak Bertranformasi ke Digital
2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima, akan diarahkan ke halaman reservasi;
3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan;
5. Nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Saat mencairkan di BRI, penerima diwajibkan menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.
Baca juga: Catatkan 142 Ribu Transaksi, Belanja BUMN ke UMKM Nyaris Sentuh Angka Rp 11 Triliun
Target Tersalurkan 100 Persen di Akhir September
Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya mengatakan, penyaluran BPUM 2021 per September telah mencapai Rp 15,24 triliun kepada 12,7 juta dari sasaran 12,8 pelaku usaha mikro.
Sehingga, hanya tinggal 100 ribu saja pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM 2021.
Dikutip dari laman kemenkopukm.go.id, BLT UMKM 2021 ditargetkan tersalurkan 100 persen pada akhir September 2021.
Eddy mengatakan, terdapat perbedaan antara penyaluran BPUM pada 2020 dengan 2021, terutama mengenai lembaga pengusulnya.
Terdapat lima lembaga pengusul BPUM pada 2020.
Sedangkan, pada 2021, data usulan penerima BPUM hanya berasal dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.
Baca juga: Memulai UMKM Makanan Kemasan Bisa Jadi Alternatif Cara Bertahan di Tengah Pandemi
Usulannya dilaksanakan berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota.
Kemudian, dikirim ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi untuk ditelaah.
Selanjutnya dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk diverifikasi.
(Tribunnews.com/Nuryanti)