Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Terakhir Cair September 2021, Simak Cara Cairkan Tanpa Antre

Simak cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 2 yang cair terakhir pada September 2021. Klik eform.bri.co.id/bpum.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Terakhir Cair September 2021, Simak Cara Cairkan Tanpa Antre
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT - Simak cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 2 yang cair terakhir pada September 2021. Klik eform.bri.co.id/bpum. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima dan mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta.

Penyaluran BLT UMKM tahap dua ditargetkan selesai pada September 2021.

BLT UMKM Rp 1,2 juta akan disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro pada bulan ini.

Penerima hanya bisa melakukan pencairan bantuan sebanyak satu kali.

Baca juga: Memulai UMKM Makanan Kemasan Bisa Jadi Alternatif Cara Bertahan di Tengah Pandemi

Baca juga: Dorong UMKM Bertransaksi Digital, BNI Kolaborasi dengan BukuWarung

Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.

Sehingga, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Berita Rekomendasi

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

Berikut alur layanan BPUM Reservation System, yang Tribunnews.com kutip dari Instagram @kemenkopukm:

1. Cek nama penerima di eform.bri.co.id/bpum;

Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:

Baca juga: Sukses Besar, Pesanan Produk UMKM Meningkat Hingga 6 Kali Lipat di Puncak Shopee 9.9

Baca juga: Legislator PAN Beberkan Strategi Agar UMKM Bangkit Pascapandemi

- Buka laman eform.bri.co.id/bpum;

- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;

- Klik 'Proses Inquiry';

- Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima, akan diarahkan ke halaman reservasi;

Baca juga: Beri Solusi Kelola Bisnis, Kolaborasi Ini Bantu UMKM Naik Kelas

Baca juga: OJK Ingatkan Resiko Ini Jika BI Wajibkan Kredit Bank ke UMKM 20 Persen

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan;

5. Nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Saat mencairkan di BRI, penerima diwajibkan menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.

Baca juga: Presiden Minta Kredit UMKM Ditingkatkan hingga 30 Persen

Baca juga: Adaptasi Pandemi, Bisnis UMKM Disarankan Segera Bermigrasi ke Platform Digital

Target Tersalurkan 100 Persen di Akhir September

Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya, mengatakan penyaluran BPUM 2021 per September telah mencapai Rp 15,24 triliun kepada 12,7 juta dari sasaran 12,8 pelaku usaha mikro.

Sehingga, hanya tinggal 100 ribu saja pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM 2021.

Dikutip dari laman kemenkopukm.go.id, BLT UMKM 2021 ditargetkan tersalurkan 100 persen pada akhir September 2021.

Eddy mengatakan, terdapat perbedaan antara penyaluran BPUM pada 2020 dengan 2021, terutama mengenai lembaga pengusulnya.

Baca juga: Hingga Awal September, P2P Lending Alami Salurkan Rp 1 Triliun Pembiayaan Syariah ke UMKM

Baca juga: Memajukan UMKM Melalui Fasilitas Pembiayaan di Tengah Penurunan Tren Positivity Rate Covid-19

Terdapat lima lembaga pengusul BPUM pada 2020.

Sedangkan, pada 2021, data usulan penerima BPUM hanya berasal dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

Usulannya dilaksanakan berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota.

Kemudian, dikirim ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi untuk ditelaah.

Selanjutnya dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk diverifikasi.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait BLT UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas