Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai 14 September 2021, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin

PT KAI mewajibkan penumpang KA lokal dan jarak jauh, sudah divaksin minimal dosis pertama sebelum melakukan perjalanan.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mulai 14 September 2021, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin
Tribunnews/Herudin
Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerbitkan aturan baru untuk perjalanan Kereta Api (KA) lokal dan jarak jauh yang mewajibkan penumpang KA lokal dan jarak jauh, sudah divaksin minimal dosis pertama sebelum melakukan perjalanan.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, untuk penumpang KA jarak jauh selain wajib vaksinasi Covid-19 mereka juga harus menunjukkan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen minimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

"Aturan baru perjalanan ini diberlakukan mulai 14 September 2021. Petugas akan melakulan pemeriksaan melalui layar komputer boarding sebelum naik kereta," ujar Joni, Senin (13/9/2021).

Data vaksinasi penumpang KA jarak jauh akan secara otomatis tampil pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding.

Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Pesawat hingga Kereta Api setelah PPKM Diperpanjang: Tunjukkan Kartu Vaksin

"Jika data vaksinasi tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," kata Joni.

Baca juga: Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Berikut Aturan Lengkapnya

Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, lanjut Joni, maka syarat Surat Tanda Registrasi Pelerja (STRP), surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, kommuter atau perkotaan.

Baca juga: AirAsia Indonesia Perpanjang Penghentian Penerbangan Berjadwal Hingga 30 September 2021

Berita Rekomendasi

Kebijakan aturan perjalanan KA jauh jauh dan lokal ini dilaksanakan dengan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 69 Tahun 2021.

Simak CERITA URBAN tentang pelukis spanduk pecel lele yang karyanya telah tersebar dari Aceh sampai Papua di bawah ini:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas