Sasaran PPN Diperluas Sampai ke Jasa Pendidikan yang Dikomersialkan, Sri Mulyani: Demi Keadilan
RUU ini bertujuan untuk memperluas basis pajak, menciptakan azas keadilan dan kesetaraan, menguatkan administrasi perpajakan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan materi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR memang untuk memperluas basis pajak.
"RUU ini bertujuan untuk memperluas basis pajak, menciptakan azas keadilan dan kesetaraan, menguatkan administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan," ujarnya melalui laman kemenkeu.go.id, Selasa (14/9/2021).
Dia merinci, barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak, seperti kebutuhan pokok jasa pendidikan dan jasa kesehatan nantinya akan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal atau dapat tidak dipungut PPN.
Baca juga: Siap-siap, Sekolah dengan Bayaran Mahal Akan Kena PPN
"Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberikan kompensasi dengan pemberian subsidi. Dengan demikian azas keadilan semakin diwujudkan,” katanya.
Baca juga: Pesan Menkeu ke Kementerian dan Pemda: Jangan Abaikan Temuan BPK
Sri Mulyani menegaskan pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan hanya akan diterapkan secara terbatas.
“Karena bisa saja kita bicara tentang hal yang sama yaitu makanan pokok, pendidikan, maupun kesehatan. Namun, range dari konsumsi ini bisa dari yang sangat basic hingga yang paling sophisticated menyangkut tingkat pendapatan yang sangat tinggi," tutur dia.
Baca juga: Begini Rekomendasi BPK, Merespon Polemik Program PC-PEN
Untuk jasa kesehatan, pengenaan ditujukan terhadap jasa kesehatan yang dibayarkan tidak melalui sistem jaminan kesehatan nasional (BPJS), misalnya jasa klinik kecantikan atau estetika, operasi plastik yang sifatnya nonesensial.
Untuk jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan kepada jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bersifat komersial.
PPN juga akan dikenakan pada lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.
“Ini untuk membedakan terhadap jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun oleh lembaga-lembaga sosial lain, dibandingkan yang memang mencharge SPP yang luar biasa tinggi. Dengan demikian, madrasah dan yang lain tentu tidak akan dikenakan dalam skema ini,” pungkas Sri Mulyani.