Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Inilah cara klaim atau mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, berikut kriteria yang harus dipenuhi dan dokumen yang harus disiapkan.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan - Inilah cara klaim atau mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, berikut kriteria yang harus dipenuhi dan dokumen yang harus disiapkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat diklaim atau dicairkan dengan dua cara, yakni mendatangi kantor cabang terdekat dan secara online.

Adapun di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan disarankan dilakukan secara online.

Hal ini untuk menghindari kerumunan dan interaksi fisik terkait dalam usaha mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Lebih lanjut, peserta harus memenuhi kriteria berikut untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Baca juga: BPJS Kesehatan Care Center 1500400 Siap Ganti Nomor Jadi 165

Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun

2. Peserta berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)

BERITA REKOMENDASI

Dalam hal PHK, didefinisikan sebagai berikut:

- Berhenti bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri

- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja

- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang akan mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi satu di antara syarat tersebut.

Setelah memenuhi syarat, peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya sebagai berikut.

Baca juga: CEK Status Penerima BLT Subsidi Gaji di bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id, Siapkan NIK

Dokumen yang Harus Disiapkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas