Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

APPNINDO Menilai Cukai Vape Perlu Ditinjau Ulang

Sisinyalir banyak ketimpangan dalam sistem regulasi yang menerapkan cukai vape sistem tertutup 11 kali lebih tinggi daripada vape sistem terbuka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in APPNINDO Menilai Cukai Vape Perlu Ditinjau Ulang
Ilustrasi: tarif cukai vape 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) menilai, skema cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), khususnya rokok elektrik (vape), masih memerlukan perbaikan agar mendorong pertumbuhan industri dan membuka lapangan pekerjaan.

Pasalnya, disinyalir terjadi banyak ketimpangan dalam sistem regulasi saat ini yang menerapkan cukai vape sistem tertutup 11 kali lebih tinggi daripada vape sistem terbuka.

Pemerintah menerapkan sistem cukai ad valorem untuk HPTL.

Dalam skema ini, vape dengan sistem terbuka dan tertutup dikenakan cukai 57 persen.

Perbedaannya, cukai sistem terbuka dihitung dari harga per mililiter liquid, sedangkan vape sistem tertutup dibebankan perhitungan berdasar pada harga per kontainer.

Akibatnya, cukai untuk sistem tertutup jauh lebih tinggi.

Berita Rekomendasi

Padahal, sistem kontainer tertutup ini memiliki risiko yang relatif lebih rendah, mengingat minimnya potensi kontaminasi, mulai dari produksi hingga digunakan oleh konsumen.

"Karena pada vape sistem tertutup, konsumen tidak bisa menggunakan e-liquid selain yang sudah ada disediakan oleh produsen di dalam cartridge-nya. Konsumen juga tidak bisa mengubah atau mengganti atomizer (coil dan kapasnya) sehingga memastikan tidak adanya malafungsi ataupun human error," ujar Ketua APPNINDO Roy Lefrans Wungow, ketika dihubungi, Rabu (15/9/2021).

Namun, dengan pertimbangan keamanan tersebut, regulasi yang ada justru membebani konsumen dengan cukai tambahan.

Baca juga: Peringatan Hari Vape Sedunia: Saatnya Budayakan Inovasi

Menurut Roy, letak kekeliruan terjadi lantaran saat penerapan cukai, belum ada produsen vape sistem tertutup di Indonesia.

Karena hal ini, Pemerintah tidak mendapatkan masukan dari pemain industri dalam menentukan harga cukai.

"Akhirnya cukai yang dibebankan menjadi sangat tinggi sekali jika kita hitung per satuan mililiter. Karena itu, kami sangat berharap perlunya tinjauan ulang agar cukai sistem tertutup bisa menggunakan cukai spesifik per cartridge agar kami punya kesempatan untuk bertumbuh," kata dia.

Dorong Inovasi

Meskipun sudah banyak penelitian di dalam maupun luar negeri yang menunjukkan potensi risiko vape yang lebih rendah daripada rokok konvensional, cukai vape tetap terpatok di angka tertinggi 57 persen.

Situasi ini menjadi disinsentif bagi perokok dewasa yang ingin beralih menggunakan vape, khususnya sistem tertutup yang lebih praktis dan aman dari kontaminasi.

"Vape dengan sistem tertutup merupakan sebuah inovasi masa depan. Tentunya jika didukung dengan baik maka akan memungkinkan untuk berkembang dengan sangat baik dan menciptakan serapan lapangan kerja yang baik juga," kata Roy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas