Aturan Baru PNBP KKP Disebut Bakal Jamin Kemudahan dan Keadilan Berusaha
Beleid yang terbit pada 19 Agustus 2021 itu bahkan mengakomodir tarif 0 rupiah bagi pelaku usaha perikanan berskala kecil.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Hal menarik lain dari PP 85/2021 yakni adanya pengenaan tarif PNBP sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau nol persen dengan persyaratan dan pertimbangan tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Tarif Rp 0 ini meliputi pelayanan di pelabuhan perikanan, penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan.
Kemudian untuk sertifikasi, tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, dan perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut.
Penerima tarif PNBP Rp0 utamanya untuk nelayan, pembudidaya, dan pelaku usaha perikanan berskala kecil. Termasuk untuk anak-anak mereka yang ingin melanjutkan sekolah di satuan pendidikan di bawah naungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP.
"Apa yang dimaksud tarif Rp 0 untuk pendidikan kita, antara lain untuk pendaftaran dan seleksi termasuk biaya pendidikan per semesternya. Akomodir utamanya anak-anak pelaku utama yang dalam PP tersebut disebutkan untuk nelayan kecil, pembudidaya kecil, pengolah kecil, petambak garam kecil, pokoknya yang kecil-kecil semua," terang Kepala Pusat Pendidikan KP Bambang Suprakto.
Tujuan lain dari terbitnya PP 85/2021 adalah mendorong peningkatan kualitas layanan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP di daerah ke masyarakat. Seperti pemenuhan benih, pakan hingga indukan yang berkualitas. Dengan demikian, PNBP yang dihasilkan menjadi lebih tinggi.
"Komoditas yang sudah settle kita tingkatkan lagi, kemudian yang sudah spesifik kita perkuat lagi agar produksinya meningkat. Sarana dan prasarana produksi kita maksimalkan, seperti penyewaan kolam. Karena ini termasuk sumber PNBP," terang Sekretaris Ditjen Perikanan Budidaya Gemi Triastutik.
Terbitnya PP 85/2021 turut mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bidang kelautan dan perikanan lebih produktif dan memiliki daya saing lebih tinggi. Proses sertifikasi dan lalu lintas produk kelautan dan perikanan akan menjadi lebih mudah, namun tetap melalui tahapan-tahapan dalam rangka menjamin kualitas produk yang dihasilkan.
"Simplifikasi juga terjadi di penguatan daya saing, ada tarif yang diturunkan untuk meningkatkan daya saing, supaya yang mikro kecil bertambah semangat," ujar Sekretaris Ditjen PDSPKP Berny Achmad Subki.
"Kami di balai karantina ikan dalam rangka memberi layanan sertifikasi untuk yang lalu lintas domestik, Pak Menteri memberi arahan berilah pelayanan terbaik dengan bentuk meminimalkan tarif, harapannya akan ada pergerakan sumber daya atau ikan atau raw material yang meningkat," timpal Sekretaris BKIPM Hari Maryadi.
KKP turut menjamin penerapan PP 85/2021 tentang PNBP KKP mengedepankan keberlanjutan ekosistem kelautan dan perikanan. Untuk kawasan konservasi misalnya, hasil PNBP yang didapat dari penarikan akan dipakai sepenuhnya untuk perawatan dan perbaikan kawasan konservasi.
"Kita pastikan yang kita pungut itu baliknya untuk menjaga alam itu lagi. Itu untuk memastikan anak cucu kita bisa menikmati keindahan alam yang kita nikmati hari ini," ungkap Sekretaris Ditjen PRL Hendra Yusran Siry.
Sementara dari sisi pengawasan, KKP mengutamakan pendekatan restorative justice, berupa denda administratif kepada stakeholder yang melanggar aturan. Denda administratif ini akan menjadi salah satu sumber PNBP di sektor kelautan dan perikanan.
Kendati mengedepankan sanksi administratif, Sekretaris Ditjen PSDKP Suharta memastikan, sanksi pidana tetap ada bagi pelaku pelanggaran berat.