Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre di eform.bri.co.id/bpum, Terakhir Cair September
BLT UMKM tahap 2 terakhir cair pada September 2021, simak cara mencairkan BPUM tanpa antre lewat reservasi eform.bri.co.id/bpum.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima dan mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta.
BLT UMKM tahap dua ditargetkan tersalurkan 100 persen pada akhir September 2021.
Bantuan akan disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro pada bulan ini.
Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.
Baca juga: Di Depan Petinggi e-Commerce, Anggota DPR Minta Balas Budi Hubungkan UMKM dengan Industri Besar
Baca juga: BRINS dan Bukalapak Siapkan Asuransi Mikro untuk 8,5 Juta UMKM
Sehingga, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.
Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.
Berikut alur layanan BPUM Reservation System, yang Tribunnews.com kutip dari Instagram @kemenkopukm:
1. Cek nama penerima di eform.bri.co.id/bpum;
Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:
- Buka laman eform.bri.co.id/bpum;
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;
- Klik 'Proses Inquiry';
- Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Baca juga: Airlangga Resmikan Gedung Inkubasi Wirausaha UMKM di UMJ
Baca juga: Holding BUMN UMi, Wakil Ketua MPR: Langkah yang Tepat untuk Daya Saing UMKM
2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima, akan diarahkan ke halaman reservasi;
3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan;
5. Nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Syarat Penerima
Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Baca juga: Promosikan Baju Adat Gorontalo, Menparekraf Harap Bisa Dongkrak Penjualan UMKM
Baca juga: BPR Lestari dan Investree Kolaborasi Beri Kredit untuk UMKM
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Penerima hanya bisa melakukan pencairan bantuan sebanyak satu kali.
Saat mencairkan di BRI, penerima diwajibkan menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.