Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Honduras, Guatemala dan Ukraina Siap-siap Legalkan Kripto

Rencana Honduras dna Guatemala mengadopsi mata uang digital juga untuk mengurangi ketergantungan terhadap mata uang dolar AS. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Honduras, Guatemala dan Ukraina Siap-siap Legalkan Kripto
International Investment
Ilustrasi aset kripto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar negara di Amerika Latin, El Salvador, mengadopsi bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, membuat negara lain seperti Honduras dan Guatemala, ingin mengikutinya.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, perwakilan bank sentral kedua negara tersebut sedang mempelajari kemungkinan mata uang digital bisa diadopsi sebagai mata uang legal, serta bisa dijadikan opsi pembayaran di negara mereka selain mata uang fiat.

"Tidak cuma Honduras dan Guatemala sebenarnya. Negara tetangganya, Kuba, Panama serta Paraguay sudah lebih dulu memiliki rencana untuk melegalkan kripto sebagai mata uang di negaranya," kata Oscar dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

Menurutnya, rencana kedua negara mengadopsi mata uang digital juga untuk mengurangi ketergantungan terhadap mata uang dolar AS. 

Baca juga: Aset Kripto Bisa Jadi Pilihan Instrumen Investasi, Disimpan Saja Bisa Dapat Bunga

"Setahu saya, kebanyakan warga di Honduras dan Guatemala bergantung dengan uang kiriman dari keluarga mereka yang bekerja di Amerika Serikat," paparnya. 

Baca juga: Perdagangan Aset Kripto Akan Dikembangkan ke Sektor Asuransi, Jasa dan Konstruksi

"Setiap kiriman uang ada biaya potongan yang cukup besar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Dengan adanya rencana melegalkan kripto sebagai mata uang, tentu ini bisa dijadikan alternatif dan keuntungan untuk mereka," sambung Oscar. 

Baca juga: Jangan Gunakan Uang Panas untuk Investasi di Kripto 

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Oscar menyampaikan rancangan undang-undang yang melegalkan dan mengatur aset kripto di Ukraina, kabarnya telah disahkan parlemen negara tersebut dalam pembacaan kedua pada 8 September 2021. 

Sebanyak 276 anggota parlemen, kata Oscar, memberikan suara tanda setuju dan hanya enam anggota parlemen yang tidak menyetujui untuk mendukung RUU tersebut. 

"Adanya undang-undang ini akan menumbuhkan rasa percaya untuk berinvestasi aset kripto dan menyimpannya sebagai suatu komoditas karena sudah didukung secara legal oleh negara," ujar Oscar

Pelegalan aset kripto di Ukraina tidak sama seperti apa yang dilakukan negara El Salvador yang melegalkan bitcoin sebagai mata uang. 

Sama seperti di Indonesia, aset kripto di Ukraina hanya menjadi komoditi dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau pertukaran barang atau jasa, karena hanya mata uang fiat saja yang bisa melakukan hal ini, dalam hal ini yang dimaksud mata uang Hryvnia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas