Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kata Pengusaha soal Seruan Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia Benny Wachyudi mengatakan, IHT bisa semakin terpuruk dari hulu ke hilir karena seruan gubernur

Editor: Sanusi
zoom-in Kata Pengusaha soal Seruan Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta
IMPERIAL COLLEGE
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi ritel dan Industri Hasil Tembakau (IHT) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachyudi mengatakan, IHT bisa semakin terpuruk dari hulu ke hilir karena seruan gubernur itu.

"Semua terdampak pandemi dari mulai kenaikan cukai hingga sekarang."

"Diperparah dengan Seruan Gubernur ini,” ujar Benny dalam diskusi virtual bertajuk 'Seruan Gubernur DKI Jakarta, IHT dan Sektor Ritel Makin Sekarat', yang digelar Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Gerindra Risih Muncul Wacana Duet Anies-Sandi untuk Pilpres 2024

Benny menjelaskan, Seruan Gubernur ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012, yang secara khusus mengatur tentang rokok, termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Tutum Rahanta menyampaikan, langkah tersebut dilakukan di momen yang kurang tepat.

“Ketika kondisi ekonomi masih dalam tahapan recovery, Seruan Gubernur ini justru mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat."

Baca juga: Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Sikapi Rencana Kenaikan Cukai Rokok

BERITA TERKAIT

"Kami keberatan, dan poin utama keberatan kami ialah penjualan rokok ini kan adalah aktivitas legal, yang sah, dan diatur dalam undang-undang."

"Nah, mengapa Seruan Gubernur ini justru seolah-olah bahwa pemajangan tersebut adalah sesuatu yang salah?” Tanya Tutum.

Ia menambahkan, hal yang menambah kekecewaan adalah ketika Seruan Gubernur tersebut direalisasikan dalam bentuk penindakan oleh Satpol PP DKI Jakarta.

“Kami tidak mau ketika kami melakukan aktivitas perdagangan diganggu dengan hal-hal demikian."

"Kami melakukan aktivitas perdagangan dengan benar, tolong didukung. Jika memang ada yang tidak benar, kan bisa dilakukan sosialisasi dahulu,” tutur Tutum.

Baca juga: Pelaku IHT Kompak Tolak Kenaikan Tarif Cukai

Dalam kesempatan yang sama, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Departemen Mini Market Gunawan Indro Baskoro menilai, Seruan Gubernur DKI Jakarta tidak menolong pelaku usaha ritel untuk bangkit dari keterpurukan akibat tekanan pandemi.

“Suka tidak suka, pandemi ini berpengaruh ke bisnis kami."

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas