Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Presiden Jokowi Tandatangani 3 Peraturan Pemerintah Terkait Penggabungan BUMN Pangan

Serta PP Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Presiden Jokowi Tandatangani 3 Peraturan Pemerintah Terkait Penggabungan BUMN Pangan
Tribunnews/Seno
Presiden Joko Widodo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggabungan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pangan sebagai proses menuju Holding Pangan, telah ditandatangani Presiden Joko Widodo melalui 3 (tiga) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia.

Ketiga PP tersebut yakni PP Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan PP Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri.

Serta PP Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia.

Baca juga: Marwan Jafar Minta BUMN Lebih Serius Bantu Pelaku UMKM Terdampak Pandemi Covid-19

Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), Arief Prasetyo Adi mengatakan, sesuai PP Nomor 97 Tahun 2021, Penggabungan Bhanda Ghara Reksa ke dalam Perusahaan Perdagangan Indonesia, tentunya memiliki landasan pertimbangan.

Yakni untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan.

Sedangkan pada PP Nomor 98 Tahun 2021, penggabungan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri yang bergerak pada sektor Pertanian didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan penetrasi bisnis serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas dan mutu untuk benih dan bahan pangan.

Baca juga: Transformasi Subholding Gas Siap Jalankan Tugas Tingkatkan Pemanfaatan Gas Bumi

Berita Rekomendasi

Dan yang terakhir yakni pada sektor Perikanan, PP Nomor 99 Tahun 2021, penggabungan PT Perikanan Nusantara ke dalam PT Perikanan Indonesia didasarkan atas pertimbangan meningkatkan efisiensi, efektivitas dan penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas dan mutu perikanan.

“Sesuai arahan Menteri BUMN Erick Thohir, Penggabungan dari 6 menjadi 3 BUMN Pangan ini merupakan tahap kedua yang harus dilakukan sebagai proses persyaratan pembentukan holding BUMN Pangan,” jelas Arief, Senin (20/9/2021).

Baca juga: RNI Kebut Pembentukan Holding Klaster Pangan

Arief melanjutkan PP Penggabungan BUMN Pangan ini nantinya akan dilengkapi dengan persetujuan rancangan penggabungan dan RUPS perubahan anggaran dasar.

“Satu tahap lagi yaitu PP Holding BUMN Pangan sebagai fase terakhir rangkaian pembentukan holding BUMN Pangan, yang kami harapkan kuartal IV 2021 ini juga rampung,” papar Arief.

Sebagai informasi, BUMN Klaster pangan merupakan gabungan dari 9 BUMN diantaranya PT RNI (Persero) sebagai induk, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), PT Sang Hyang Seri (Persero), PT Pertani (Persero), PT Perikanan Indonesia (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), PT Berdikari (Persero), PT Garam (Persero).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas