Banyak Negatifnya, APTI Minta Pemerintah Batalkan Revisi PP Nomor 109 Tahun 2012
PP No 109/2012 lebih banyak mendatangkan dampak negatif daripada positif, karena banyak menimbulkan aturan baru yang tidak baik bagi kelangsungan IHT
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, akan membatasi ruang gerak Industri Hasil Tembakau (IHT).
Ketua Umum APTI Soeseno mengatakan, PP Nomor 109/2012 lebih banyak mendatangkan dampak negatif daripada positif, karena banyak menimbulkan aturan-aturan baru yang tidak baik bagi kelangsungan IHT.
"Hal tersebut merupakan pengalaman sejak 2012, saat tengah penyusunan sampai sekarang PP itu dilaksanakan, di mana mudaratnya lebih banyak dari baiknya," kata Soeseno, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Simplifikasi Dinilai Akan Mengorbankan Nasib Pekerja dan Petani IHT
Menurutnya, dari 2012 dilaksanakan sampai sekarang, sudah hampir 300 peraturan daerah tercipta sebagai turunan peraturan pemerintah tersebut.
"Perda-perda itu ada yang eksesif sekali seperti di Bogor.
Di Jakarta sekarang, pemajangan rokok malah ikut-ikutan tidak boleh.
Jadi kami menolak kalau PP 109/2012 direvisi," paparnya.
Soeseno menambahkan, kebijakan-kebijakan tersebut pun bersifat diskriminatif termasuk bagi perokok, di mana kegiatan merokok diperlakukan secara diskriminatif oleh petugas.
"PP 109/2012 mau diperketat lagi, semua upaya mau dilakukan untuk menghancurkan sektor pertembakauan, mungkin ke depan kalau diubah merokok haram atau apa lah," ujarnya.