Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Banyak Negatifnya, APTI Minta Pemerintah Batalkan Revisi PP Nomor 109 Tahun 2012

PP No 109/2012 lebih banyak mendatangkan dampak negatif daripada positif, karena banyak menimbulkan aturan baru yang tidak baik bagi kelangsungan IHT

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Banyak Negatifnya, APTI Minta Pemerintah Batalkan Revisi PP Nomor 109 Tahun 2012
TRIBUN JABAR/Zelphi
Petani tembakau memperlihatkan daun tembakau yang siap panen dari kebun mereka di Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Rabu (21/10/2020). Meskipun warga disini menyebutnya tembakau sayur, tembakau dari daerah ini tetap ada pasar pembelinya. Biasanya petani tembakau daerah ini juga mendatangkan tembakau dari daerah Majalengka untuk diolah hingga siap dipasarkan. Mereka mendatangkan tembakau dari Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka sebagai sentra tembakau istimewa. Memasuki musim penghujan mereka butuh waktu lebih lama dalam proses pengeringan yang hanya mengandalkan cahaya matahari. (Tribun Jabar/Zelphi) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, akan membatasi ruang gerak Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ketua Umum APTI Soeseno mengatakan, PP Nomor 109/2012 lebih banyak mendatangkan dampak negatif daripada positif, karena banyak menimbulkan aturan-aturan baru yang tidak baik bagi kelangsungan IHT. 

"Hal tersebut merupakan pengalaman sejak 2012, saat tengah penyusunan sampai sekarang PP itu dilaksanakan, di mana mudaratnya lebih banyak dari baiknya," kata Soeseno, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Simplifikasi Dinilai Akan Mengorbankan Nasib Pekerja dan Petani IHT

Menurutnya, dari 2012 dilaksanakan sampai sekarang, sudah hampir 300 peraturan daerah tercipta sebagai turunan peraturan pemerintah tersebut. 

"Perda-perda itu ada yang eksesif sekali seperti di Bogor.

Di Jakarta sekarang, pemajangan rokok malah ikut-ikutan tidak boleh.

Berita Rekomendasi

Jadi kami menolak kalau PP 109/2012 direvisi," paparnya.

Soeseno menambahkan, kebijakan-kebijakan tersebut pun bersifat diskriminatif termasuk bagi perokok, di mana kegiatan merokok diperlakukan secara diskriminatif oleh petugas.

"PP 109/2012 mau diperketat lagi, semua upaya mau dilakukan untuk menghancurkan sektor pertembakauan, mungkin ke depan kalau diubah merokok haram atau apa lah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas