Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

John Riady: Pandemi Covid-19 Momentum Memperkuat Industri Kesehatan Nasional

John mencatat populasi yang besar mencapai lebih dari 270 juta orang, pengeluaran atau belanja sektor kesehatan hanya sekitar 3,1 persen dari PDB

Penulis: Sanusi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in John Riady: Pandemi Covid-19 Momentum Memperkuat Industri Kesehatan Nasional
Kompas.com
CEO Lippo Karawaci Tbk, John Riady 

Sejak 2011, Lippo Group bahkan telah memiliki RS Mochtar Riady Comprehensive Cancer Center (MRCCC) Building of Hope Siloam Semanggi yang merupakan rumah sakit khusus kanker kedua di Indonesia, setelah RS Kanker Dharmais.

“MRCCC adalah centre of excellence untuk penyakit kanker baik untuk rujukan kasus, pasien, spesimen, maupun peralatan. Pengetahuan itu ditransfer ke seluruh RS jaringan kami. Tentunya sekarang kami bertumbuh dengan memiliki 40 rumah sakit di 27 provinsi. Ini keuntungan dalam melakukan transfer pengetahuan,” tegasnya.

Selain persoalan rumah sakit dengan layanan berkualitas, John melihat Indonesia masih menghadapi problem minimnya jumlah dokter. Saat ini saja, jumlah dokter hanya sekitar 81.011 orang, dengan persebaran terbanyak di Pulau Jawa, terutama Jabodetabek dengan rasio mencapai 0,3 per 1.000 orang.

Meski demikian, menurut John keterbatasan tersebut rupanya tidak berkorelasi pada kualitas dokter-dokter di Indonesia yang kerapkali kemampuannya melampaui kolega dokter di luar negeri karena terbiasa menghadapi persoalan kesehatan lebih kompleks dan berat.

“Secara jangka panjang, problem ini akan diselesaikan dengan menggenjot perguruan tinggi menghasilkan para dokter, hal inilah yang diampu oleh Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan (UPH). Selain itu, bisa diambil kebijakan untuk menarik pulang para pelajar kedokteran di luar negeri untuk praktik,” kata John.

Lebih jauh, solusi jangka pendek menurut John yakni implementasi relaksasi regulasi yang mengizinkan investasi asing ke industri Rumah sakit hingga 67 persen dan pasal Omnibus Law terkait praktik dokter asing.

“Setidaknya sebagai jumpstart saja dan melakukan transfer pengetahuan. Selebihnya harus ditempuh solusi jangka panjang,” tutup John.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas