Penjelasan Lengkap KPR: Dari Jenis, Syarat, Biaya, hingga Hal yang Perlu Diperhatikan
Pengajuan KPR: jenis, syarat, biaya, keuntungan, hingga hal yang perlu diketahui oleh pemohon
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu solusi dan pilihan untuk segera memiliki rumah.
Harga rumah saat ini yang tergolong cukup tinggi, kadang membuat seseorang kesulitan untuk segera memiliki hunian.
Sebagian besar orang beralasan karena uang yang terbatas, sehingga belum bisa membeli rumah milik sendiri.
KPR merupakan pinjaman yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan (leasing) sampai dengan persentase tertentu dari harga sebuah rumah atau properti.
Baca juga: Skema KPR Masih Jadi Pilihan Utama Orang Beli Rumah
Baca juga: BRI dan Modernland Realty Kerjasama Pembiayaan KPR Bertenor Hingga 20 Tahun
Pilihan untuk mengajukan KPR mungkin dipilih sebagian orang, dikarenakan kebutuhan untuk segara memiliki rumah sudah mendesak, selain itu dana yang dimiliki belum cukup.
Sebelum Anda ingin mengajukan KPR, sebaiknya bisa mempelajari serta mengetahui secara rinci terlebih dahulu mengenai apa itu KPR.
Dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut jenis, persyaratan, biaya, keuntungan, serta hal yang perlu diperhatikan saat pengajuan KPR, di antaranya:
1. Jenis KPR
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis KPR, di antaranya:
- KPR Subsidi
Suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.
Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.
Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
- KPR Non Subsidi
Suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat.
Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
2. Persyaratan KPR
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama.
Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.
Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:
- KTP suami dan atau istri (apabila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
- Salinan IMB
3. Biaya Proses KPR
Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, di antaranya:
- Biaya appraisal
- Biaya notaris
- Provisi bank
- Biaya asuransi kebakaran
- Biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Metode Perhitungan Bunga KPR Secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu :
- Flat
Bunga flat dihitung dari jumlah awal pokok pinjaman yang kemudian dibagikan secara proporsional atau dibagi berdasarkan jumlah tenor kreditnya.
Tak sedikit debitur yang memilih bunga flat karena perhitungannya yang mudah dan sangat
- Efektif
Perhitungan suku bunga yang mengacu pada sisa utang milik debitur.
Prinsip dari bunga efektif yaitu cicilan pokok per bulannya tetap sama tapi bunga per bulan dihitung dari sisa cicilan yang belum dibayarkan dan akan turun seiring dengan sisa tenor kredit.
- Anuitas Tahunan dan Bulanan
Penghitungan bunga anuitas merupakan modifikasi dari penghitungan bunga efektif.
Pada awal penghitungan angsuran, Anda akan lebih banyak membayar bunga, sedangkan pokok utang dibayar pada akhir masa peminjaman.
Dalam praktiknya, metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.
4. Keuntungan KPR
Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah.
Nasabah hanya cukup menyediakan uang muka.
Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.
5. Hal-hal yang perlu diperhatikan
a. Apabila membeli rumah secara perorangan, pastikan sertifikat yang ada tidak bermasalah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
b. Selain itu, Bila membeli rumah melalui Developer, pastikan bahwa Developer tersebut telah memiliki beberapa izin, di antaranya:
- Izin Peruntukan Tanah : Izin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dan sebagainya.
- Prasarana sudah tersedia
- Kondisi tanah matang
- Sertifikat tanah minimal Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atau Hak Guna Bangunan (HGB) Induk atas nama developer
- IMB Induk
c. Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer).
Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan.
Hal tersebut artinya, apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris.
Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan.
Hal itu berarti, hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa.
Dikarenakan bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.
(Tribunnews.com/Arkan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.