Pemberlakuan Sertifikasi CHSE, PHRI DKI Jakarta : Tak Mungkin Diterapkan Sekarang
Usaha hotel dan restoran pada saat ini sudah terlalu banyak sertifikasi yang diterapkan seperti sertifikasi usaha, laik sehat, profesi, K3 dan lainnya
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan kewajiban sertifikasi cleanliness, health, safety, and environmentally friendly (CHSE) bertentangan dengan upaya pemulihan bisnis pariwisata.
Apalagi hotel dan restoran menjadi sektor terdampak paling buruk akibat pandemi Covid-19.
"Kalau diwajibkan, tidak bisalah.
Bagaimana maksa non bintang diwajibkan begitu, sementara dia nutupin biaya lainnya tidak bisa, lalu akibatnya itu tidak terizin ya tutup mereka.
Saya lihat ini (CHSE) penting memang, tapi situasinya ini yang tidak memungkinkan diterapkan sekarang," kata Sutrisno secara virtual, Senin (27/9).
Usaha hotel dan restoran pada saat ini sudah terlalu banyak sertifikasi yang diterapkan, seperti sertifikasi usaha, laik sehat, profesi, K3 dan lainnya, yang
semuanya tentu membawa konsekuensi biaya tambahan.
"Sekarang protokol kesehatan yang diterapkan pada sektor hotel dan restoran telah dilaksanakan dengan baik, bahkan menjadi sektor yang paling siap dalam mengimplementasikan prokes tersebut," tuturnya.
Oleh sebab itu, kata Sutrisno, sertifikasi CHSE tidak layak untuk dijadikan kewajiban setiap tahun dengan biaya yang berat, apalagi menjadi poin untuk dimasukan dalam
perizinan online single submission (OSS).
Baca juga: BUMN Perhotelan Ini Pastikan Seluruh Unit Hotelnya Terapkan Aplikasi PeduliLindungi
"Ini akan sangat memberatkan dan tidak berdampak peningkatan ekonomi bagi wisata, khususnya hotel dan restoran.
Apalagi OSS ini sangat rumit, jauh dari sempurna sehingga banyak menimbulkan masalah baru bagi kegiatan bisnis," tuturnya.
Sutrisno juga menyebut kondisi hotel dan restoran pada saat ini masih mengalami tekanan, meski pemerintah telah melakukan pelonggaran di masa PPKM.
"Masih jauh dari kondisi normal, masih babak belur. Untuk bisa menutup variable cost saja masih
sulit," kata Sutrisno.
Menurut Sutrisno, saat pemberlakuan PPKM ketat yakni level 4, okupansi hotel hanya berada pada kisaran 10 persen hingga 10 persen. "Sekarang memang sudah mulai
merangkak, tetapi belum signifikan. Tamu hotel juga kan lebih banyak dari luar daerah," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Alokasikan Anggaran Triliunan Rupiah untuk Pulihkan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Sutrisno menyebut, beratnya usaha hotel dan restoran pada saat PPKM, membuat sejumlah pelaku usaha memutuskan menutup usahanya. "Indikasi (penutupan hotel)
bisa dilihat dari informasi hotel-hotel yang mau dijual. Misalnya di Mampang, saya tidak mau menyebutkan namanya, sekarang ini sudah berubah fungsi menjadi kantor,"
tuturnya.
"Jadi kalau secara umum, semuanya itu sekarang sedang dalam kondisi mati suri," sambung Sutrisno.
Terpisah, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno akan mengajak diskusi pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) soal penolakan penerapan
sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE). Sandiaga mengatakan PHRI merupakan mitra utama Kemenparekraf.
Soal penolakan itu, ucap Sandi, perlu dibahas lebih lanjut dengan duduk bersama. Ia akan menugaskan jajarannya untuk lebih mensosialisasikan kepada masyarakat, terutama pelaku ekonomi kreatif soal CHSE.
"Kita perlu lebih ngobrol sama teman-teman PHRI sebagai mitra. Saya tugaskan para staf ahli untuk lebih mensosialisasikan dan mendiskusikannya," ucap Sandiaga.
Sandi menerangkan, standar protokol kesehatan yang terangkum dalam CHSE akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Ia menegaskan bahwa panduan CHSE merupakan gold standard dalam pengelola usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di masa pandemi Covid-19.
"Ini kita harapkan akan dipatuhi, diterapkan ketat, di hotel, restoran, tempat wisata kalau biaya mahal kita akan sesuaikan. CHSE tidak monopoli tapi jadi standard setiap
lembaga sertifikasi audit kesiapan CHSE dan ini akan langsung terintegrasi," imbuh Sandiaga.
Sertifikasi CHSE saat ini ditanggung oleh pemerintah. Namun ke depan, akan ditanggung oleh pelaku usaha dan menjadi salah satu pola protokol kesehatan secara
otomatis dalam kegiatan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Pada nantinya pemerintah akan memberikan bantuan, bagi yang membutuhkan utamanya usaha mikro kecil dan ekonomi kreatif yang perlu benar-benar dibantu," ujar
Sandi.(Tribun Network/nis/sen/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.