Penerapan Ekonomi Sirkular Diperkirakan Tambah Nilai PDB Hingga Rp 638 Triliun
Penerapan ekonomi sirkular pada lima sektor prioritas diperkirakan akan menambah nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penerapan ekonomi sirkular pada lima sektor prioritas diperkirakan akan menambah nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga Rp 638 Triliun.
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN/Bappenas Arifin Rudiyanto menerangkan, berdasarkan hasil kajian bersama United Nations Development Programme (UNDP), terdapat lima sektor prioritas.
"Yaitu sektor makanan dan minuman, tekstil, konstruksi, ritel yang berfokus pada kemasan plastik, serta elektronik," ucap Arifin dalam diskusi virtual, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Lowongan Kerja Kementerian PPN/Bappenas Tenaga Administrasi Dibuka hingga 23 September 2021
Arifin menerangkan implementasi ekonomi sirkular di lima sektor tersebut, berpotensi mampu menciptakan 4,4 juta lapangan pekerjaan baru dan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 126 juta ton karbondioksida ekuivalen pada 2030.
"Untuk mempercepat transisi Indonesia menuju ekonomi sirkular perlu adanya suatu peta jalan ekonomi sirkular supaya mempertegas arah kebijakan ekonomi sirkular," katanya.
Arifin memaparkan, fase satu, analisis potensi ekonomi, sosial, dan lingkungan ekonomi sirkular, lalu fase kedua adalah pengembangan rencana aksi ekonomi sirkular, serta fase ketiga, penyusunan platform ekonom sirkular dan piloting.
Baca juga: Utang Pemerintah Membumbung, Kepala Bappenas: Yang Melebihi Batas IMF Bukan Indonesia Saja
Fase keempat yaitu pengembangan kerja sama internasional untuk menarik investasi, dan fase kelima, integrasi ekonomi sirkular ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional (RPJMN) 2025-2029.
"Saat ini kita sedang memasuki fase kedua sebagai tindak lanjut dari hasil studi pada fase pertama yang telah kita laksanakan tahun lalu," imbuh Arifin.