Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Menkeu Sri Mulyani Mulai Uji Coba Penjualan Lewat Bank

Kementerian Keuangan menyatakan, akan memulai uji coba penjualan meterai elektronik melalui bank,

Editor: Sanusi
zoom-in Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Menkeu Sri Mulyani Mulai Uji Coba Penjualan Lewat Bank
Tribunnews/Herudin
Petugas PT Pos Indonesia menunjukkan meterai baru seharga Rp 10 ribu, di Kantor Pos Besar, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021). Meterai tempel seharga Rp 10 ribu mulai beredar di masyarakat untuk menggantikan meterai lama yang seharga Rp 6 ribu dan Rp 3 ribu. Meski begitu, meterai lama tetap berlaku hingga stok yang ada habis pada akhir tahun 2021 ini. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, akan memulai uji coba penjualan meterai elektronik melalui bank, terutama dari Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, juga berharap bank di luar Himbara serta PT Telkom Indonesia dapat ikut berpartisipasi dalam pendistribusian ini.

"Kita berharap seluruh perbankan dan juga tadi perusahaan Telekomunikasi Indonesia," ujarnya dalam acara "Peluncuran Meterai Elektronik", Jumat (1/10/2021).

Baca juga: iPhone 13 Resmi Dijual Mulai 8 Oktober di Malaysia, Berikut Harganya

Nantinya, lanjut Sri Mulyani, masyarakat dapat membeli meterai elektronik lewat bank untuk dokumen dengan nilai transaksi tertentu.

"Nanti akan ditunjukkan bahwa transaksi mayoritas adalah transaksi mengandung nilai uang signifikan. Kemudian pihak penjual atau penyedia materai elektronik adalah lembaga-lembaga tersebut," katanya.

Dengan demikian, dia menambahkan, nanti akan bisa mulai terlihat bagaimana materai elektronik itu berjalan atau digunakan.

Baca juga: Cek Tagihan Listrik Secara Online, Lengkap dengan Cara Dapat Bantuan Diskon Subsidi Listrik PLN 2021

Berita Rekomendasi

"Tentu masyarakat akan bertanya, apakah dokumen ini sah kalau saya tidak mencetak dokumennya dan menyimpannya? Karena ini adalah terutama generasi baby boomer atau kolonial seperti zaman saya, ini kepenginnya semua dokumen itu printing atau dicetak, disimpan di safe deposit," tutur Sri Mulyani.

Dia menambahkan, karena itu, butuh adanya proses edukasi agar masyarakat yakin terhadap keabsahan dari meterai elektronik.

"Kalau cuma bilang ada didalam komputer bahkan kita tidak tahu disimpannya di ke cloud, cloud itu di mana? Saya tidak lihat, mungkin secara kenyamanan dan keamanan masih perlu harus terus-menerus diedukasi, diyakinkan, dan diuji," pungkas Sri Mulyani.

Perbedaannya dengan Meterai Tempel

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, telah bekerjasama dengan Perum Peruri, BSSN, dan BPKP untuk memastikan bahwa sistem pemeteraian elektronik berjalan sesuai aturan. 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, meterai elektronik memiliki perbedaan mendasar dari sisi infrastruktur dibanding versi tempel. 

"Seperti kami sampaikan tadi bahwa untuk pelaksanaan pemeteraian, infrastruktur mengenai pemeteraian elektronik ini sangat berbeda dengan pemeteraian biasanya," ujarnya dalam acara "Peluncuran Meterai Elektronik", Jumat (1/10/2021). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas