Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Resmi Diluncurkan, Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Sri Mulyani menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai, pertama yakni aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.

Editor: Sanusi
zoom-in Resmi Diluncurkan, Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik
ist
meterai elektronik 

"Khususnya, terkait dengan pemeteraian atas dokumen-dokumen dengan sifat perdata. Di mana transaksi kedua belah pihak memang menjadi objek dari Undang-undang bea meterai itu sendiri," katanya. 

Baca juga: Beredar Meterai Palsu, Ini 3 Cara Mudah Membedakannya : Dilihat, Diraba, dan Digoyang

Di samping itu, dia menambahkan, perancangan sistem jalur produksi hingga distribusi meterai elektronik ini tidak hanya melibatkan satu pihak. 

Baca juga: Meterai Lama Emisi 2014 Masih Berlaku Meski yang Rp 10.000-an Sudah Mulai Beredar

"Dapat kami laporkan bahwa dalam pelaksanaannya, Perum Peruri juga tidak sendirian karena Perum Peruri adalah sebagai pihak pembuat," ujarnya.

"Pendistribusiannya pasti dilakukan pihak lain, termasuk juga pemungut atau memperdagangkan bea meterai, kemudian nantinya sebelum bea meterai itu dimanfaatkan oleh masyarakat," pungkas Suryo.

Resmi Meluncur

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan meterai untuk dokumen elektronik pada hari ini.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, peluncuran meterai elektronik ini jadi terobosan dalam mengikuti perkembangan teknologi.

Baca juga: Harga Emas Antam Jumat, 1 Oktober 2021: Melonjak Rp 9.000, Jadi Rp 922.000 per Gram

Berita Rekomendasi

"Selama ini kita kenal di dokumen kertas, meterainya pun biasanya menggunakan meterai tempel. Jadi, sesuatu babak baru dalam pemahaman kami semua, dokumen selama ini diproduksi secara elektronik, diberikan meterai secara elektronik," ujarnya, Jumat (1/10/2021).

Suryo menjelaskan, teknologi saat ini berkembang sedemikian rupa dengan model transaksi digital terus digunakan para pihak.

"Memang memaksa kita semua untuk selalu berinovasi dan menyesuaikan. Supaya kita dapat memfasilitasi transaksi bisnis dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," katanya.

Baca juga: CORE: 73 Persen UMKM Transaksi dengan Uang Elektronik

Menurut dia, juga tidak dapat dihindari bahwa produksi dokumen elektronik saat ini sudah merupakan hal mengikat antara kedua belah pihak dan sifatnya perdata.

"Melihat transaksi model demikian, pada 2020 kemarin ada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenai bea meterai. Di antara isinya adalah menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan objek bea meterai," pungkas Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas