Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Ketahui Kegunaan E-Meterai, Objek Bea Meterai, Ketentuan, serta Cara Membelinya

Kegunaan E-Meterai, objek bea meterai, ketentuan, dan cara membelinya berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 UU ITE Pasal 5 ayat 1

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ketahui Kegunaan E-Meterai, Objek Bea Meterai, Ketentuan, serta Cara Membelinya
pos.e-meterai.co.id
Meterai Elektronik 

1. Buka website pos.e-meterai.co.id

2. Pilih dan klik menu "BELI E-METERAI"

3. Jika anda sudah memiliki akun dapat klik "Login" tetapi jika belum dapat melakukan daftar terlebih dahulu klik "Daftar di sini"

4. Jika sudah maka kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS

5. Masukkan kode OTP untuk proses validasi

6. Jika telah selesai, anda telah bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-meterai pada dokumen

7. Apabila belum memiliki e-meterai maka bisa pilih opsi "Pembelian";

Rekomendasi Untuk Anda

8. Setelah itu, anda dapat melanjutkan tahap Pembubuhan dengan memasukkan secara lengkap informasi dokumen

9. Unggah dokumen dengan format PDF

10. Klik "Bubuhkan Meterai" lalu tekan "Yes";

11. Selanjutnya, muncul menu "Masukkan PIN" lalu ketik nomor PIN sesuai dengan yang didaftarkan;

12. File yang telah dibubuhi meterai sudah dapat diunduh

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Meterai Elektronik

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas