Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Apa itu Meterai Elektronik? Berikut Aturan dan Ulasan Selengkapnya

Berikut pengertian meterai elektronik dan aturannya serta ulasan selengkapnya.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
zoom-in Apa itu Meterai Elektronik? Berikut Aturan dan Ulasan Selengkapnya
pos.e-meterai.co.id
Meterai Elektronik 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ulasan selengkapnya mengenai meterai elektronik.

Meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik.

Meterai elektronik ini memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Selain itu, digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Baca juga: Meterai Elektronik: Pengertian hingga Aturan, Simak Ulasan Selengkapnya Berikut Ini

Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang UU Bea Meterai berisi mengenai ketentuan meterai elektronik.

UU Bea Meterai ini menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan oleh Bea Meterai (pajak atas dokumen).

Ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai seperti Objek, Tarif, dan Saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU Bea Meterai.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan data dari pos.e-meterai.co.id, meterai elektronik merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Namun, bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.

Berikut aturan dan ulasan selengkapnya mengenai meterai elektronik, dikutip dari peruri.co.id:

Peraturan tentang bea meterai

Menteri Keuangan menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai, di antaranya:


1. Aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik;

2. Aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

meterai elektronik
meterai elektronik (ist)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas