Bagaimana Ketentuan Penggunaan Meterai Elektronik? Ini Penjelasannya
Berikut penjelasan dan ketentuan mengenai meterai elektronik berdasarkan UU No 10 Tahun 2020.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan mengenai meterai elektronik atau e-meterai yang baru-baru ini diluncurkan oleh Pemerintah.
e-Meterai ini baru saja diluncurkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 1 Oktober 2021 kemarin.
Diharapkan, peluncuran e-meterai ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi.
Mengutip pos.e-meterai.co.id, e-Meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.
Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Kemudian kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.
Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Baca juga: Meterai Elektronik: Pengertian hingga Aturan, Simak Ulasan Selengkapnya Berikut Ini
Bea Meterai
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tersebut menggantikan Undang - Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985.
Perlu diketahui, bea meterai adalah pajak atas dokumen.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya.
Latar belakang peluncuran e-meterai ini tak lepas dari kehadiran teknologi informasi yang telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless).
Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi.